14 Napi Korupsi di Cipinang Peroleh Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIPINANG--Sebanyak 14 narapidana (Napi) korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur menerima remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada Ahad, (19/8).

Remisi ini diberikan berdasarkan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) No W7 3986 PK 01.01.02.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, Bluri Wicaksono menjelaskan total narapidana di Lapas tersebut yang mendapat remisi berjumlah 277 napi. Namun, yang mendapat remisi berjumlah 232 orang.

"Yang mendapat remisi khusus I sebanyak 210 orang. Untuk yang langsung bebas ada 23 orang (22 orang bebas karena mendapat remisi khusus II dan satu orang bebas murni karena telah saatnya bebas)," kata Bluri di Lapas Cipinang Kelas I, Ahad (19/8).

Dia menjelaskan bagi narapidana yang bebas, bisa langsung pulang sekarang. Surat pembebasan juga sudah ditandatangani kepala rutan.

Mereka yang mendapat remisi satu bulan adalah: Achmad Rivai, Ahmad Sutono, Akbar Supria Panca, Daud Aswan Nasution, Dien Rajana , Sarwo Edhi, Yusrizal, Moh. Arafat Enanie, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub,  Sumino Eko Saputro.

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Bambang Heru Ismunarso, Pramudia Gito Saputro, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan, Paryanto.

Sementara itu, terpidana kasus pembobol bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi mendapat potongan masa tahanan selama dua bulan.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat