Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    14 Terdakwa Divonis Bebas dalam 4 Hari

    Wartawan Tribunnews.com/domu d ambarita

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi semakin sering terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk. November lalu, misalnya, dalam empat hari, dan empat persidangan terpisah, Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis bebas 14 terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional APBD 2005 yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

    Berikut beberapa data tentang vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi:

    Pengadilan Tipikor Samarinda

    - Sidang 3 November 2011
    4 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif divonis bebas yakni Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idris Tanjung serta Magdalena. Sidang dipimpin Hakim Ketua Polin Tampubolon yang merupakan hakim karier serta 2 hakim ad hoc masing-masing Rajali dan Poster Sitorus.

    - Sidang 2 November 2011
    Menvonis bebas Asman Gilir, Abdul Rahman serta Mus Muliadi. Majelis juga menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.

    - Sidang 1 November 2011
    Menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.

    - Sidang 31 Oktober 2011
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

    Pengdilan Tipikor Bandung
    Memvonis bebas Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang dijerat tiga kasus sekaligus. Kasus pertama, atas dugaan korupsi dana pos makan dan minum di APBD 2009 Kota Bekasi, kedua tindakan gratifikasi kasus suap terhadap BPK Jawa Barat Rp 200 juta, serta ketiga, upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp 500 juta. Jaksa menutut 12 tahun dan denda Rp 300 juta, serta biaya pengganti Rp 639 juta

    Pengadilan Tipikor Semarang
    Memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Untuk kali kedua, meringankan terdakwa kasus korupsi, dengan memutuskan vonis bebas terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan pengganti tanah Perhutani yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Sumaniharto.

    Pengadilan Tipikor Surabaya
    Sejak diresmikan Desember 2010, hanya dua terdakwa divonis di atas lima tahun penjara yakni Mu'limin Bin Halim dan dr Bagoes Soetjipto (sidang In Absentia/terdakwa DPO). Sebagian besar hanya divonis 1-2 tahun dari puluhan perkara yang sudah divonis. Bahkan, ada 16 terdakwa korupsi yang diputus bebas.

    Pengdilan Negeri Jakarta Pusat
    Sidang 24 Mei 2011, memvonis bebas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M. Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (PBB BPHTB) sebesar Rp 21,3 miliar. Jaksa menuntutnya 4 tahun 6 bulan

    PN Vonis Bebas 199 Terdakwa Korupsi
    Sejarah putusan pengadilan umum terhadap terdakwa kasus korupsi masih memprihatinkan. Di tahun 2009, 224 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan divonis bebas oleh pengadilan umum.
    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch selama tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.

    Ada 224 terdakwa (59,26 persen) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Jumlah itu berasal dari 199 perkara korupsi dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.

    Hanya 154 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari yang diputus bersalah tersebut, belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 81 terdakwa. Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa.

    Divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 6 terdakwa. Hingga tahun 2009 berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. Bahkan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan. (diolah dari berbagai sumber)

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    166 komentar

    • Kamto  •  4 bulan yang lalu
      Merinding kalau dengar berita tentang pengadilan yang tidak adil di negara kita ini. tidak dapat menerapkan sistem keadilan dengan benar,.kita lihat saja
      1. KORUPSI = Vonis BEBAS
      2. Maling Sendal, penjambret Rp. 1000 = Penjara 7 Bulan,..
      benar-benar tidak ADIL negara ini,..
      • edy 4 bulan yang lalu
        maling sendal, penjambret rp.1000 sebelum penjara 7 bulan digebukin dulu smpi boyok...

        Yg Korupsi senyum2 masuk tv, seperti artis,.. apa lg sprti nunung msh bs dandan ala sosialita.... wakakakaka
      • okka 4 bulan yang lalu
        makanya gan, mending jadi koruptor aja... wkwkwkwk...
      • Aphink 4 bulan yang lalu
        setuju
    • Pengguna Yahoo!  •  4 bulan yang lalu
      rusak kalau semua hukum indonesia sperti ini gak akan lama pasti hancur...masa yang maling duit 1000 ja di vonis 7 bulan, yang korup ampe miliaran masih bisa berkeliaran...pengadilan gelo jng di bilang pengadilan klo g bisa adil mah....
      • Nuridin Udin 4 bulan yang lalu
        itu memang pengadilan gan...cuma pengadilan versi Indonesia..Sangat adil malah.
        jadi siapa yang berani bayar dialah yang dapat jasanya.
        yang ga mau bayar, ya maaf.
        hehehehe
    • john  •  4 bulan yang lalu
      sebenarnya dimana letak masalahnya, apakah kasus korupsi sudah bener-benar korupsi, bukankah hasil persidangan yang membuktikan. apakah hasil persidangan harus memvonis bersalah atas setiap kasus, baik korupsi, pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, dsb. apakah proses penyelidikan dan peradilan tidak bisa memutuskan tidak bersalah apabila hasilnya memang demikian bila dibandingkan berdasarkan undang-undang berlaku? ayo mari kita berpikir dengan tenang dan dengan jernih, jangan cepat ambil kesimpulan, apakah uu yang salah, proses penyelidikan yang salah, proses peradilan yang tidak benar, atau memang dia bersalah, atau memang mereka tidak bersalah dengan kondisi dan situasi uu yang ada saat ini?
      • john 4 bulan yang lalu
        Suatu ketika saya diserang seseorang musuh di tempat yang sepi dengan senjata tajam, lalu saya mengelak dan dia terjatuh dan tertusuk senjatanya sendiri, lalu saya hampiri dan saya lihat dia sudah mati, saya bersedih meskipun dia musuh saya, saya memluknya dan tanpa sengaja memegang senjata tajam tersebut. kemudian polisi datang dan membawa permasalahan ini ke pengadilan dengan dakwaan polisi saya melakukan pembunuhan berencana, masalah ini dipublikasikan. proses penyelidikan dan peradilan di pengadilan mendapatkan tidak bersalah dan bebas, maka semua rakyat dan media masa berteriak satu lagi kasus pembunuhan divonis bebas, maka keluarga korban yang melihat dan mendengar hal tersebut merasa tidak mendapat keadilan mengutuk hakim dan pembunuh serta dia naik banding. apakah ini yang diharapkan di Indonesia, stiap kasus harus divonis bersalah dan tidak boleh divonis bebas atau tidak bersalah? ataukah kita sudah tidak percaya lagi terhadap proses hukum? bukankah praktisi hukum itu juga bagian dari masyarakat dimana jika dia punya masalah juga akan diajukan ke meja pengadilan? mari kita benahi proses hukum kita, praktisi hukum, undang-undang sebagai standar hukum itu sendiri.
      • Der Fuhrer 4 bulan yang lalu
        ini masalah korupsi bung..bukan masalah pembunuhan dengan pisau..
        anda menngumpakan contoh yang tidak bersalah atas kejadian yang tidak nyambung
      • Nuridin Udin 4 bulan yang lalu
        masalahnya tetep aja..kalaupun dihukum penjara.
        hukumannya ga akan lebih daripada hukuman kasus anak bocah nyuri sandal.
        lagian siapa sih yang ga doyan duit??
    • Anton  •  4 bulan yang lalu
      CAPEK HATI NGEDENGERNYA.......PENGENYA HUKUM DI PEGANG RAKYAT KAJLO GITU KITA BEBAS TUCH GEBUKIN DAN HAJAR PARAKORUPTOR BIAR NYAHO LHO BABI KANTOR.......
      • Alex 4 bulan yang lalu
        balik kampung sana
    • Andriyansyah  •  4 bulan yang lalu
      YA ALLAH, KENAPA HAKIM2 NYA KEK GINI, MANUSIA MACAM APA ...? UH UDAH CAPE NGOMONGNYA JUGA
    • Chandra  •  4 bulan yang lalu
      kalo ga dibebasin ntar yang ngadilin juga kena, hab is dia juga makan uang korupsi sih
    • Indra Salsabila Wirana  •  4 bulan yang lalu
      hukum di indonesia ini membingungkan...
      yang korupsi kok malah bebas, yg maling sandal kok malah di penjarakan...
      ini memberikan contoh kepada kita bahwa dari pada kita maling yang tidak2 mendingan kita korupsi aja beramai ramai....
      atau jangan2 hukum di indonesia ini menganut hukum tidak pernah bersalah yang berbunyi:
      Pasal 1: Atasan tidak pernah bersalah ( selalu benar ) dan tidak boleh disalahkan.
      Pasal 2: Bila Atasan melakukan kesalahan ingat bunyi pasal 1.
    • Renegade-OK  •  4 bulan yang lalu
      KUHP bukan produk asli Indonesia seperti TIWUL! Ambtenaar kita banyak yang ora mudeng LONDO tapi disuruh pake istilah LONDO seperti inkracht, peta compli, juncto, etc. Legislatif-nya EGP! yo wis toh Mas, buebas MERDEKA sa karep MU!
    • Abu Mushthofa  •  4 bulan yang lalu
      sistem indonesia memang melanggengkan korupsi. hukumnya tidak membuat efek jera. harusnya koruptor dipotong tangan tuh. jangan sampai gak adil donk! masa' diduga mencuri sandal jepit aja babak belur dl.....kasian deh sama indonesia?!. kapan nih bisa bangkit?! mensejahterakan masyarakat.
    • michell  •  4 bulan yang lalu
      korupsi itu halal kog.hidup itu bth duit...keuangan yang maha esa itu ada di pancasila
    • Aphink  •  4 bulan yang lalu
      mari anak bangsa yang saya cintai kususnya para pemuda MARI KITA RAME-RAME KORUPSI, BIAR GA DI PENJARA, DARIPADA NYOLONG SENDAL NGLAKENI AYAM MENDING KORUPSI YANG BANYAK SEKALIAN
    • Sarie  •  4 bulan yang lalu
      mending korup daripada nyolong sepatu. Bikin rugi negara bermilyar2 divonis bebas, yang nyolong cuma 1000, dikurung 7 bulan..
    • Bambang  •  4 bulan yang lalu
      Semoga hakim-hakimnya diberi hikmat oleh Tuhan,...Ingat uang yang dikorupsi uang pajak..dari keringat kita sebagai buruh....Berhikmatlah...karena tanggunganmu bukan hanya di dunia tetapi nanti yang terberat dialam baka....selamat bertugas dng hikmat dari Tuhan Bpk/Ibu hakim.
    • agoest iki  •  4 bulan yang lalu
      kalau korupsi dikit pikir2 dululah bisa puluhan tahun dipenjara... tapi kalo besar sikat aja gak apa2 bisa dibagi2 duitnya..paling 4 hari hukumannya sudah terbukti 14 orang berhasil bebas dalam 4 hari... MARI KITA KORUPSI
    • Fadhil  •  4 bulan yang lalu
      Nggak ada gunanya koruptor di hukum penjara, bagi mereka penjara sama aja pindah rumah sementara, soalnya rumah asli mereka lagi di renovasi ama uang korupsi, itupun cuma sebentar nggak sampe 3 tahun (nggak jauh beda ama yang maling ayam).
      Jaksa, hakim nggak bisa ngomong banyak, keder duluan soalnya ama pengacara pengacara top. blum lagi rumor "parcel" biar kasus bisa lancar.
      Pembunuh dihukum seumur hidup karena membunuh satu atau beberapa orang, teroris dihukum tembak karena membunuh banyak orang, mereka itu sama sama melakukan pembunuhan, korbannya langsung mati. TAPI KORUPTOR MEMBUNUH SECARA PERLAHAN - LAHAN TERHADAP JUTAAN ORANG, MEREKA ITU YANG SEHARUSNYA DIBUNUH, BUKANYA DIBEBASKAN.
    • Sinchan  •  4 bulan yang lalu
      koruptor memang rajanya di indonesia....memang merekalah yg berkuasa dengan menjarah uang negara dan dpt lolos dengan membayar pengacara hebat dari uang korupsi juga.
    • RXZ  •  4 bulan yang lalu
      di indonesia tuh kebanyakan hukum hanya berlaku tegas terhadap pelaku kriminal yang tidak punya duit yang banyak, mengapa ? karena kebanyakan petugas hukum di indonesia saat ini hanyalah hamba uang , sehingga mudah disogok oleh terpidana koruptor untuk meringankan hukuman mereka !
    • BeeWee  •  4 bulan yang lalu
      BANG SAT!!
    • rakyat jelata  •  4 bulan yang lalu
      TIPIKOR : TIM PERLINDUNGAN KORUPSI
    • Purnomo Azis  •  4 bulan yang lalu
      Selayaknya hukum kita menganut azas Praduga tak bersalah,.....mereka yang disidangkan untuk kasus koruptor ternyata bebas........terlepas kepada persoalan hakim yang membebaskan, itu tanggung jawab moral di hadapan Tuhan YME,.......Apakah punya nurani apabila seorang terdakwa koruptor yang benar2 tulus tidak melakukan tindakan koruptor harus divonis bersalah?........kasihan bro