Perang Lawan Geng Motor

3 Tersangka Simulator SIM Bebas  

TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi dibebaskan pada Rabu, 31 Oktober 2012, tengah malam. Ketiganya meninggalkan tahanannya di Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok pada Kamis dini hari, 1 November 2012, pukul 00.05.

Tiga tersangka kasus simulator SIM itu adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

"Ada tiga orang yang sudah keluar karena masa tahanan selesai, jadi bebas demi hukum," kata kuasa hukum Didik Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2012.

Mereka bertiga dijemput keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka keluar dengan menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak jelas siapa yang berada di dalamnya.

Ketika keluar dari gerbang Mako Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak untuk menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan Mako Brimob ke arah Jakarta.

Hari yang ikut dengan rombongan itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan Legimo langsung dibawa keluarganya masing-masing.

Mengenai proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi hukum yang berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai proses hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik KPK dan Polri.

KPK tidak menetapkan semua tersangka versi Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler lainnya:

Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan

Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti

Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan

Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR

Lily Wahid Sebut Upeti di DPR Seperti Kentut

Penyertaan Modal Negara Jadi Modus Upeti BUMN  

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat