Padang (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan sebanyak 750 ribu warga negara Indonesia menjadi pekerja ilegal di Malaysia.
"Mereka berangkat dengan modal nekat, tanpa dibekali identitas dan visa untuk mencari penghidupan ke `negeri jiran` tersebut", kata Muhaimin di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu usai memberikan kuliah umum tentang Prospek Dunia Kerja Bagi Kalangan Sarjana di Kampus Universitas Andalas Limau Manis.
Akibatnya, kata dia, warga Indonesia yang bekerja di Malaysia tidak melalui jalur resmi tersebut rawan mengalami tindak kekerasan dan perlakukan yang diskriminatif.
Dalam hal ini pemerintah telah mencoba membantu untuk mengatasinya bekerja sama dengan pemerintah Malaysia salah satunya melalui pemutihan.
Dia mengatakan, pemerintah sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia selama dua setengah tahun karena sikap pemerintah Malaysia yang tidak mau mengakui.
Namun, akhirnya pemerintah Malaysia akhirnya mengakui dan bersedia membuat nota kesepakatan dengan Indonesia dalam bidang tenaga kerja.
Hal yang diatur meliputi setiap TKI yang bekerja di Malaysia wajib mendapatkan libur minimal satu hari dalam seminggu serta melakukan pembayaran gaji melalui transfer rekening bank.
Selain itu paspor harus dipegang oleh TKI dan tidak lagi oleh agen atau majikan, kata dia.
Ia menambahkan, saat ini kasus yang menimpa TKI di Malaysia telah mengalami penurunan dan pada 2017 tidak akan ada lagi pengiriman TKI di sektor informal.(rr)



Yahoo! OMG