Ada Titipan Parpol dalam Penerimaan Siswa Baru

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koaliasi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mensinyalir masih ada pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur nonakademis. Menurut KPKB, pelanggaran dilakukan oleh salah satu partai politik. Modusnya, mereka menitipkan siswa tak mampu kepada pihak sekolah agar diterima. Namun, disinyalir, siswa tersebut berasal dari kecamatan yang berada jauh dari sekolah yang dititipi.

"Saat ini kami masih terus melakukan cross check dan investigasi. Kami sinyalir jumlahnya cukup banyak dan justru bukan berasal dari kecamatan yang sama dengan sekolahnya, bahkan lokasinya cukup jauh dengan sekolah," kata Koordinator pengkajian KPKB, Ben Satriatna, Kamis (21/6/2012), tanpa menyebutkan partai dan sekolah mana yang ia maksud.

Adanya siswa titipan dari luar kecamatan ini, kata Ben, sudah melanggar petunjuk teknis PPDB 2012/2013. Dalam juknis disebutkan bahwa siswa tak mampu yang diterima adalah siswa yang tinggal di sekitar sekolah penerima, atau masih dalam satu kecamatan.

Terpisah, Kadisdik Kota Bandung, Oji Mahroji, mengatakan bahwa dalam juknis sudah diatur tentang PPDB. Pengaturan jalur nonakademis, ujarnya, adalah 10 persen dari daya tampung yang pendafatarannya sudah dilakasanakan pada 11-16 Juni lalu  untuk tingkat SMP/MTs serta SMA/SMK/Ma.

Sedangkan untuk seleksi nonakademis dilakukan pada 18-19 Juni dan pengumumannya pada tanggal 21Juni. Semantara untuk kriteria penilaiannya, sekolah tinggal melihat saja 30 persen dari keterangan SKTM/SKM serta 70 persen nilai visitasi dan survai ekonomi pendaftar.

"Semua sudah jelas ada aturannya, persyaratannya apa saja, kriteriannya apa saja untuk penilaian bagi siswa tidak mampu, seperti melihat kondisi ekonomi dan keadaan keluarga lengkap dengan scorenya," katanya.

Dalam juknis juga disebutkan,  kriteria status calon siswa, tempat tinggal, jarak tempat tinggal ke sekolah, BLT atau tanggungan, kondisi rumah dan terakhir pekerjaan orang tua. Dengan persyaratan itu, sekolah bisa saja menolak siswa-siswa yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria dan penilaian yang sudah diatur dalam juknis PPDB.

Baca juga:

  • Gadis ABG Dimesrai Beramai-ramai
  • Dishub Lampung Akui Tak Jalankan Jembatan Timbang
  • Kejati Lampung Bantah Pernyataan Wendy Melfa
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat