Adang Selalu di Hati Nunun

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Nunun Nurbaeti menghadapi vonis perkaranya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, sejak awal persidangan hingga akan diputus perkaranya, Adang Daradjatun tak pernah terlihat menemani sang istri.

Menanggapi pertanyaan wartawan yang selalu menanyakan dirinya di setiap sidang digelar, Nunun hanya menyikapinya dengan santai. Selain beralasan faktor kesibukan karena suaminya sebagai anggota DPR, Sosialita asal Sukabumi itu juga mengatakan bahwa meski tak didampingi suami, sosok Adang Daradjatun selalu ada di hatinya.

"Meski bapak tidak hadir, tapi beliau selalu di hati saya," kata Nunun di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (9/5) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sudjatmiko ini digelar sekitar 11.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang juga merupakan istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun.

Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nunun dengan hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Menurut penilaian Jaksa, Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004.

Nunun yang sempat menjadi buronan Interpol ini dianggap terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.(MEL)