Penghargaan buat SBY

Adhyaksa Dinilai Salah Paham Soal Hambalang

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan menduga bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault salah paham soal proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul. "Yang selama ini dimaksud Pak Adhyaksa itu bukan Hambalang," ujarnya di kompleks Hambalang, Rabu, 30 Mei 2012.

Adhyaksa beberapa waktu lalu mengaku di era kepemimpinannya, Kemenpora memang sempat berencana membangun sekolah atlet di bukti Hambalang. Saat itu, pada 2004, anggaran pembangunan sekolah atlet disiapkan sebesar Rp 125 miliar.

Namun, akhirnya rencana itu gagal direalisasikan. Selain karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah, geolog almarhum J.A. Katili menyarankan kompleks sekolah atlet tak dilakukan di sana. Alasannya, Hambalang masuk kawasan gunung berapi atau ring of fire, seperti Gunung Galunggung dan Gunung Gede.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Katili, Adhyaksa mengklaim Kemenpora langsung memberi penjelasan di hadapan Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk menunda proyek sekolah atlet. Itulah sebabnya Adhyaksa mengaku heran di era kepemimpinan Menpora Andi Mallarangeng pembangunan di Hambalang dilanjutkan.

Menurut Wildan, rencana proyek sekolah atlet yang didiskusikan Kemenpora dengan Katili bukanlah area Hambalang, melainkan kompleks olahraga di Ciawi. "Yang ditolak itu yang di Ciawi. Rencananya dijadikan KONI sport centre. Tapi akhirnya batal berjalan, dan sebatas gagasan," kata dia.

Wildan menolak mengomentari soal penjelasan Adhyaksa yang menilai ada yang ganjil dengan lancarnya proyek Hambalang di era Menteri Andi. Ia menegaskan, pada intinya yang pernah dikonsultasikan pada Katili namun gagal adalah proyek Ciawi. "Mungkin Pak Adhyaksa lupa," ujarnya.

Adapun menurut Andi, awalnya proyek yang digagas Kemenpora adalah Gedung Diklat Olahraga Pelajar Nasional. Semula ada lima calon lokasi pembangunan, yakni Karawang, Cariu Bogor, Cibinong, Cikarang, dan Hambalang. Namun akhirnya, berdasar hasil verifikasi tim, yang dipilih adalah Hambalang. Kemudian pada April 2005, keluarlah Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.

Kerangka Amdal itu mendasari direncanakannya fasilitas dan penunjang Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional. Di antaranya gelanggang olahraga, lapangan sepak bola, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, kolam renang, gedung senam, gedung sekolah studi olah raga, perpustakaan, wisma, kantor, laboratorium, maupun museum prestasi kejayaan.

Lokasi Hambalang ditetapkan oleh Dirjen Olahraga Pelajar Nasional berdasar surat yang diteken 10 Mei 2004. Surat itu diikuti izin prinsip dari Bupati Bogor tertanggal 19 Juli 2004 yang menetapkan lahan sekitar 30 hektare untuk kompleks olahraga. Kemudian pada 2004, dilaksanakan pembayaran duit kerohiman untuk penggarap lahan dan pengurus sertifikat, serta pembangunan fisik berupa masjid, asrama, infrastruktur, turap lapangan sepak bola, dan pagar.

Pada 2005, dilaksanakan studi geologi oleh konsultan pekerjaan pembangunan pusdiklat, dan survei serta analisa hidrologi di Hambalang. Setahun kemudian, master plan dan maket perubahan dari rencana awal dibuat. Dalam master plan ini, yang akan dibangun di antaranya adalah gedung serbaguna, masjid, lapangan sepak bola, lapangan tenis dan basket indoor, dan lapangan latihan atletik.

"Pada 2006 di era Pak Adhyaksa, sudah ada master plan Hambalang. Lalu di era Pak Andi ada penyesuaian, karena ada penambahan Wisma Elit Atlet dan sport science centre. Jadi ya memang itu sudah lama proyeknya," kata Wildan.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait

Kenapa Anggaran Proyek Hambalang Rp 1,2 Triliun?

Perluasan Proyek Hambalang Disebut Ide Menpora

Bangunan di Proyek Hambalang Awalnya Tak Berizin

Adhi Karya dan Wika Diminta Bertanggung Jawab

BPK Penalti Laporan Keuangan Kemenpora

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat