Berburu Harta Luthfi

Advokat Uji UU KPK Terkait Penyidikan Ganda

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga advokat mendaftarkan pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik penyidikan ganda atas kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (driving simulator) di Korps Lalu Lintas.

Ketiga advokat tersebut adalah Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman memohon pengujian Pasal 50 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Pasal 50 ayat (3) UU KPK sepanjang frasa `kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan` sepanjang tidak dimaknai wewenang penyidikan kepolisian atau kejaksaan dalam UU selain UU ini dihapuskan karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," kata salah satu pemohon, Habiburokhman, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin.

Selengkapnya Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".

Habib mengatakan seharusnya frasa "Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" dimaknai wewenang Kepolisian atau Kejaksaan untuk menyidik dalam perkara tersebut seperti diatur dalam UU Kejaksaan dan KUHAP, selain UU KPK, dihapuskan.

"Sehingga menjadi jelas dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka wewenang penyidikan hanya ada pada KPK. Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara tersebut walaupun Kepolisian atau Kejaksaan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi," katanya.


Habib menilai frasa "Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" tidak secara jelas merumuskan wewenang penyidikan yang mana dan diatur di UU mana yang semula dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi hilang atau dihapuskan setelah KPK mulai melakukan penyidikan.

Menurut dia, ketidakjelasan yang timbul karena frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang terjadi dalam penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

"Penyidikan ganda yang dilakukan Polri dan KPK dalam perkara yang sama dan dengan tersangka yang sama jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UU 1945 karena menjadi tidak jelas atas dasar penyidikan yang mana kelak persidangan perkara itu akan dilaksanakan," katanya.

Pemohon juga menyayangkan sikap petinggi Polri yang bersikukuh agar Polri juga menyidik kasus simulator SIM dengan dalih kewenangan Polri diatur dalam KUHAP.

"Sikap itu secara tegas mengabaikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang sebenarnya telah menghapus kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyidik perkara Tipikor yang sudah disidik oleh KPK," kata Habib.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.