Ahli: Pembelian Saham Newmont Langgar Standar Akuntansi

  • Pesawat Lion Jt0535 Belum Bisa Diterbangkan

    Antara

    Solo (ANTARA) - Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT0535 jurusan Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, belum bisa diterbangkan karena kerusakan mesin hingga berita ini dibuat pada hari Minggu pukul 18.18 WIB. Pesawat itu semestinya terbang menuju Jakarta pada 13.25 WIB namun rusak sesaat sebelum lepas landas dan kembali ke apron untuk diperbaiki hingga dibawa ke hanggar. Setelah diperbaiki beberapa jam, pada pukul 17.10 WIB, penumpang

  • Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    Tempo
    Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    TEMPO.CO, Jakarta - Bahan bakar gas yang diperkenalkan sejak 25 tahun silam menjadi tidak populer lantaran pemberian subsidi pada bahan bakar minyak (BBM). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Edy Hermantoro, memperkirakan dari 35,5 juta standar kaki kubik (million standard cubic feet per day/mmscfd) atau 1.150 liter setara premium gas yang disediakan per hari, tak semuanya diserap.

  • Dahlan: Tol Sumatera akan Dongkrak Perekonomian Jambi

    Dahlan: Tol Sumatera akan Dongkrak Perekonomian Jambi

    Antara
    Dahlan: Tol Sumatera akan Dongkrak Perekonomian Jambi

    Jambi (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pembangunan jalan tol Sumatera akan mendongkrak perekonomian di kawasan Sumatera, termasuk Provinsi Jambi. "Dengan adanya ekses jalan tol, secara otomatis ekonomi akan tumbuh. Begitu juga dengan Provinsi Jambi, pertumbuhan ekonominya akan luar biasa karena akses jalan tol ini bersingungan juga dengan Jambi," katanya. Pernyataan itu disampaikan Menteriu BUMN saat berdialog dengan pengusaha dan warga Tionghoa Jambi di Jambi, Sabtu malam

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melanggar standar akuntansi.

Hal ini diungkapkan Yanuar Rizki saat memberi keterangan sebagai ahli DPR dalam sidang Sengketa antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Menurut Yanuar, uji substansi secara analisis yang diambil dari data-data publik menunjukkan bahwa transaksi penyerapan 7 persen saham NNT oleh PIP (Pemerintah) adalah `Investasi Jangka Panjang Permanen`, yang dalam kriterianya masuk kategori Penyertaan Modal Pemerintah Pada Badan Usaha Lainnya yang bukan milik negara (PSASP 06.15 huruf (a).

"Pada akhirnya, wewenang konstitusi DPR atas semua proses APBN adalah melekat, dimana, dalam perkara ini cukup jelas, yang digunakan adalah BLU yang secara tegas dinyatakan tidak terpisahkan dari APBN, sebagaimana tersurat dalam PSAP 11. 16:


Badan Layanan Umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita," katanya.

Dengan demikian, atas dasar keteraturan dan tata cara pengelolaan keuangan negara yang berlaku dalam hirarki ketatanegaraan Undang Undang keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara melalui SAP yang berlaku, katanya, kewenangan DPR untuk mengawasi dan memberi persetujuan atas aksi PIP sebagai BLU dalam penyerapan tujuh persen saham NNT adalah amanat konstitusi tentang hak bujet DPR dalam UUD 1945.

Yanuar menegaskan, pemerintah lewat Menteri Keuangan Agus Martowardojo seolah berhalusinasi dan menggunakan kriteria bersayap dalam realisasi pembelian saham pada Mei 2011 itu.

"Tapi, ada beberapa kriteria bersayap dalam standar yang sudah diantisipasi Agus Marto, seperti mengatakan akan di- IPO (Initial Public Offering). Tapi itu tidak ada dalam SPA (sales and purchasing agreement). Dengan demikian Agus Marto berhalusinasi karena tidak ada hukum mengikat," papar Yanuar.

Seperti diketahui, presiden lewat Menkumham dan Menkeu mengajukan permohonan SKLN dengan termohon I DPR dan BPK sebagai termohon II.

Pemerintah mempersoalkan klaim DPR terkait pembelian divestasi tujuh persen saham NNT oleh pemerintah yang harus melalui persetujuan DPR.

Dalam laporan hasil audit pemeriksaannya, BPK juga berpendapat keputusan pemerintah untuk investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah di NNT harus ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Namun, pemerintah tidak menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK ini sesuai yang diamanatkan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945.

Pemohon menilai kewenangan konstitusionalnya telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Menurut pemerintah, investasi atas pembelian tujuh persen saham PT NNT yang dilepas itu ditujukan untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia sesuai tujuan bernegara.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pemohon memiliki kewenangan konstitusional sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berupa pembelian tujuh persen divestasi PT NNT tanpa memerlukan persetujuan DPR.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat