Ahli: UU Penyiaran harus Larang Pemusatan Kepemilikan

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Pansus DPR RUU Penyiaran Paulus Widiyanto berpendapat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi harus ditafsirkan tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan.

"Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 ayat (1) harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran," kata Paulus, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Penyiaran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.

Paulus mengatakan, norma yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (1) itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran di Indonesia.

"Pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain," katanya.

Sedangkan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang mengatur larangan pemindahtanganan IPP kepada pihak lain dimaksudkan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pemohon penyiaran untuk berusaha dalam bidang penyiaran.

"Ini harus melalui mekanisme yang bersih, terbuka, transparan, bebas campur kepentingan sosial, ekonomi, dan politik," kata Paulus.

Sementara mantan rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ichlasul Amal mengatakan sentralisasi dan pemusatan media, khususnya media penyiaran mengingkari amanat UUD 1945 sekaligus juga bertentangan dengan UU Penyiaran sendiri.

Seperti diketahui, pengujian UU Penyiaran ini dimohonkan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang mengatur penguasaan dan larangan pemindahtanganan IPP.

KIDP ini terdiri dari lima lembaga, yakni AJI Jakarta, Media Link, Yayasan 28 PR2Media, dan LBH Pers ini menilai dirugikan karena pasal itu kerap ditafsirkan sepihak oleh badan hukum atau perorangan yang mengakibatkan pemusatan kepemilikan stasiun televisi atau radio di tangan segelintir pengusaha sehingga mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, adanya dominasi pembentukan opini, monopoli informasi.

Pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran diduga terjadi pada kasus pembelian dan pengalihan IPP PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) pada Februari 2011.

Selain itu, Group MNC menguasai tiga stasiun televisi yaitu RCTI, Global TV dan MNC, lalu Group EMTEK dengan Indosiar dan SCTV.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan tafsir sepihak Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran inkonstitusional. Pasal 18 ayat (1) harus ditafsirkan, satu badan hukum apapun di tingkat mana pun (induk/anak perusahaan) atau perseorangan, tidak boleh memiliki lebih dari satu IPP jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.

Pemohon meminta Pasal 34 ayat (4) harus ditafsirkan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual/dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat mana pun bertentangan dengan UU Penyiaran. (rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.