Ahok Tegur Kinerja Kadisnakertrans DKI

Jakarta (ANTARA) - Puluhan perwakilan pekerja dari Forum Buruh Jakarta yang berdemo di Balaikota menggelar audensi bersama Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerja, Rabu (24/10) siang.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta pejabat terkait di lingkungan Pemprov DKI untuk mendengarkan aspirasi tuntutan yang diajukan oleh para buruh.


Audensi yang berlangsung sekitar sejam lamanya membuahkan sejumlah poin kesepakatan.

Pantauan ANTARA, Ahok kerap kali menegur Kadisnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar terkait laporan yang disampaikan perwakilan buruh saat berlangsung audensi.

Perwakilan buruh meminta agar Kadisnakertrans DKI, Deded Sukandar bersama staf terkait dipecat dari jabatannya. Pasalnya, buruh menunding kinerja Disnakertrans selama ini berpihak kepada pengusaha.

Menanggapi tuntutan buruh, Ahok menjawab, pihaknya tidak berwenang memecat Deded Sukandar dari jabatan sebagai Kadisnakertrans DKI. "Kalau beliau (Deded Sukandar) mau bertobat dan kembali bekerja mensejahterahkan buruh, tenaga beliau masih bisa dibutuhkan untuk kepentingan pekerja," tuturnya.

Para buruh juga meminta penjelasan dari Disnakertrans DKI terkait salah satu organisasi serikat pekerja yang dianulir keikutsertakan saat rapat pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 oleh Dewan Pengupahan.


Sebab, serikat kerja tersebut dinilai tidak berpihak alias berseberangan dengan pengusaha dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Padahal, berdasarkan aturan perwakilan dari serikat pekerja diikutsertakan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk menghitung kisaran KHL setiap tahun. Tapi, kenapa tahun ini, organisasi pekerja kami tidak bisa ikut serta," tanya seorang buruh.

Menanggapi hal tersebut, seorang staf Disnakertrans DKI menjawab, keikutsertakan organisasi buruh dalam rapat pembahasan berdasarkan kebijakan yang disepakati bersama.

Mendengar jawaban dari staf Disnakertrans DKI, nada suara Ahok meninggi. "Kalau sudah jadi aturan menteri, tidak bisa diubah dengan alasan kebijakan. Mohon Disnakertrans DKI memperbaiki yang salah tersebut," tegas Ahok.


Ke-13 poin kesepakatan itu di antaranya, Kebutuhan Hidup Layak tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata - rata survei di tahun 2012. Tapi, hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang dirata - ratakan.

Ahok juga meminta instansi terkait mengusut dugaan mafia upah murah di Jakarta.

"Pengusaha selalu berat menaikkan upah buruh karena kerap kali menjadi sasaran pungutan liar serta birokrasi yang berat. Tolong diusut apa betul ada mafia upah murah di DKI," pintanya.

Selain itu, lanjut Ahok, dirinya meminta Disnakertrans DKI mencatat warga asing yang bekerja di sejumlah perusahaan menggunakan visa turis.

"Tolong didata dan segera laporkan kepada saya kalau ada warga asing yang ketahuan bekerja tapi menggunakan visa kunjungan," paparnya.

Ahok berjanji permasalahan yang disampaikan oleh para buruh akan segera dilaporkan kepada Gubernur DKI Joko Widodo.

"Hasil pertemuan hari ini akan saya laporkan kepada Pak Gubernur karena semua keputusan tetap harus lewat beliau," tuturnya seraya disambut tepuk tangan dan sorak - sorai para buruh.

Pertemuan buruh di ruang kerja Wakil Gubernur DKI di Balaikota, Rabu siang, dihadiri oleh Presidum Forum Buruh DKI yang memiliki 11 serikat buruh.

Audensi membuahkan hasil sebanyak 13 poin kesepakatan. Pertama, KHL tidak boleh ditetapkan berdasarkan hasil survei selama tahun 2012. Akan tetapi hasil survei di bulan Oktober ditambah proyeksi di bulan November sampai Desember 2012. Dan hingga Desember 2013 yang dirata - ratakan.

Kedua, tidak ada putusan KHL pada tanggal 24 Oktober 2012. Ketiga, Penetapan UMP DKI 2012 mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan Upah Minimum di wilayah peyangga Jakarta.

Keempat, pemerintah akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah. Kelima, Pemprov DKI akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (pekerja lajang) dan 122 item (pekerja berkeluarga).

Keenam, penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan dalam wakt bersamaan. Ketujuh, UMSP sektor ritel, perkayuan dan printing serta 8 perusahaan di sektor logam, elektronik dan mesin dimasukkan di dalam tambahan sektor unggulan.

Kedelapan, pertemuan tanggal 2 November mendatang untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang pengusaha dan perwakilan serikat pekerja. Kesembilan, pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa praktik out sourching dan mencabut izin perusahaan tersebut.

Ke-10, semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib menggunakan CCTV. Ke-11, pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan dan saat turun mendapat tanda tangan dan dokumentasi dari serikat pekerja. Ke-12, pemerintah meminta buruh untuk membantu memberantas pungli terhadap pengusaha di Jakarta.

Ke-13, keterwakilan unsur pekerja di Dewan Pengupahan merujuk pada Kepmen No 201 Tahun 2001.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.