Penghargaan buat SBY

AJI: 71 Persen Pemberitaan Pilkada DKI Tak Berimbang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelitian yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Yayasan Tifa terhadap pemberitaan Media atas proses pemilukada DKI Jakarta selama ini, menunjukan bahwa masih banyak media menampilkan berita yang tidak berimbang.

Penelitian tersebut diambil dari pemberitaan media cetak, televisi dan elektronik sejak 1-15 Juni 2012, masa sebelum kampanye resmi dilancarkan. Sedangka media yang dipilih dengan mempertimbangkan keberagaman kepemilikan, populer dan mewakili sejumlah media lokal.

Untuk media online, dipilih Detik.com, Kompas.com, Vivanews.com dan Okezone.com. Sedangkan untuk media cetak dipilih Warta Kota, Pos Kota, Indo Pos, Koran Jakarta, Republika, Kompas, Koran Tempo dan Suara Pembaruan. Sedangkan untuk televisi dipilih Metro TV, TV One, RCTI dan Jak TV.

Ignatius Haryanto, dari Lembaga Pemantau Pers (LPP) yang ikut serta dalam penelitian tersebut, dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (27/06/2012), mengatakan metode yang digunakan adalah analisis isi sederhana, dengan menggunakan lembar koding untuk mengambil data-data yang relevan.

Dari penelitian tersebut, untuk faktor keberimbangan, banyak media yang mengandalkan cara penulisan satu sisi dalam satu berita. Dari 675 berita mengenai pilkada, sebanyak 479 diantaranya, atau 71 persen ditemukan tidak berimbang,

"Sedangkan pemberitaan yang memiliki dua sisi pemberitaan sebanyak 150 berita, atau 22,2 persen," katanya.

Keberimbangan yang ia maksud, adalah seberapa media memberikan liputan dalam jumlah yang memadai, untuk masing-masing kandidat yang menjadi peserta pilkada, baik itu dilihat dari foto atau pun jumlah berita yang diangkat.

Pemberitaan tidak berimbang umumnya terjadi pada meda berplatform online. Namun demikian ia memaklumi, jika umumnya wartawan media tersebut meniliskan disclaimer pada tulisan yang berbeda.

Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers dalam kesempatan yang sama mengatakan ketidak berimbangan dapat saja dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, terutama untuk berita-berita kontroversial.

Ia mencontohkan dengan kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana banyak media menuding KPUD tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Maka dalam kasus itu, karena sebuah media telah menghakimi suatu pihak, diperlukan konvirmasi.

"Kalau ternyata sang wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi namun tidak berhasil, itu juga harus dituliskan," tandasnya.

Klik Juga:

  • Belasan Ribu Pembaca Yahoo tak Maafkan Olga
  • Deru Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
  • Deru Minta Siswa Berani Jadi Seorang Pemimpin...
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat