Berburu Harta Luthfi

Akhirnya, Menkominfo Gandeng KPI Soal Izin Frekuensi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya setuju bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pemberian izin siaran dan izin frekuensi siaran stasiun televisi. "Dosa-dosa stasiun televisi yang dicatat oleh KPI akan berpengaruh pada pemberian izin frekuensi," kata Tifatul ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 agustus 2012.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran menegaskan bahwa masa berlaku izin televisi adalah 10 tahun sekali. Setelah itu, pengelola frekuensi televisi harus kembali mengajukan perpanjangan izin siaran ke KPI dan izin penggunaan frekuensi ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Pelannggaran-pelanggaran stasiun televisi, kata Tifatul, akan ikut turut mempengaruhi pemberian izin. "Nanti kesalahan-kesalahan stasiun televisi akan dipublikasikan," ujar Tifatul. Namun teknis aturan baru ini masih akan dibahas.

Tifatul mengakui banyak warga yang protes dan keberatan menyaksikan konten media penyiaran belakangan ini. "Kominfo tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Harus ada pencegahan terhadap konten media di tingkat hulu," ujar politikus dari PKS ini.

Sesuai UU Penyiaran, seharusnya KPI yang berhak memberikan izin frekuensi untuk pengelola siaran. Namun kewenangan ini direbut Menkominfo setelah uji materi UU Penyiaran disetujui Mahkamah Konstitusi pada 2005 silam.

SUNDARI

Berita Terpopuler:

La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat

Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi

La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF

Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto

Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi

Simsalabim Jenderal SIM

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta

Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi

Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu

Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat