Perang Lawan Geng Motor

Alasan Komnas HAM Sebut Lumpur Lapindo Kejahatan

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menetapkan kasus lumpur Lapindo sebagai kejahatan pelanggaran HAM yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. Semburan lupur yang telah berlangsung sejak 2006 itu menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Komnas menyebut bencana lumpur di Sidoarjo sebagai ekosida alias pemusnahan lingkungan. Berikut kerugian yang terjadi akibat semburan lumpur Lapindo baik yang merusak lingkungan maupun membahayakan manusia:

- Sedikitnya 8.200 orang yang bermukin di desa-desa di sekitar lokasi semburan harus dievakuasi. Lebih dari 25.000 jiwa mengungsi akibat rusaknya 10.426 unit rumah dan 77 tempat ibadah.

-Lahan pertanian yang rusak mencakup 25,61 Hektare lahan tebu di Desa Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungcangkring. Lahan padi seluas 172,39 hektare di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Basuki Jabon, dan Pejarakan Jabon.

-Musnahnya lebih dari 1.600 ekor hewan ternak seperti unggas, kambing, sapi, dan kijang.

-30 pabrik  terpaksa menghentikan produksi dan memberhentikan ribuan tenaga kerja dengan total jumlah 1.873 orang.

-Tak berfungsinya empat kantor pemerintahan, sekolah, Markas Koramil Porong serta rusaknya jaringan listrik dan telepon akibat terjangan lumpur.

-Meledaknya pipa gas pertamina yang menewaskan 14 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Korban tewas adalah pekerja dan petugas keamanan yang sedang memperbaiki dampak semburan lumpur.

Pemusnahan lingkungan akibat semburan ini berdampak sangat besar. "Sayangnya Komnas tidak bisa memasukkannya ke dalam kategori pelanggaran HAM berat karena undang-undang kita tak mendukung," kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh, Rabu 15 Agustus 2012.

Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memang hanya mengenal dua jenis kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan. Oleh sebab itu, Komnas  berencana memasukkan klausul mengenai ekosida dalam amandemen UU Nomor 26 tahun 2000  tentang pengadilan HAM.  

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler:

Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century

Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami

Polri Sewa Seabreg Pengacara, KPK Cuek

Di Masjid Kalideres Fauzi Bowo Ingatkan Bang Kumis

Cincin Kawin Angelina Jolie Senilai Rp 7,4 Miliar

Hadapi KPK, Polisi Sewa Pengacara

Gisel Kesal Ditinggal Gading Martin

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat