Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat balasan dari pemerintah Papua Nugini atas permintaan pemulangan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali Djoko S Tjandra, yang kini berkewarganegaraan negara tersebut.
"Masih menunggu, saya kira apa yang sudah dilakukan Waja (Wakil Jaksa Agung Darmono-Red) approach kepada PNG itu masih kita tunggu," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (27/7).
Basrief menambahkan akan menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bekerjasama antara Kejaksaan Agung dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk memproses pemulangan [baca: SBY Instruksikan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra].
"Bahwa itu, nanti akan ditindaklanjuti antara saya, Jaksa Agung dan Menlu. Kebetulan Menlu masih ada di luar negeri, nanti akan saya koordinasikan," pungkas Basrief.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan terpidana Djoko Tjandra memiliki banyak aset di Papua Nugini. Kondisi ini menyulitkan untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. "Ya potensi mempengaruhi ada kalau aset di sana jumlahnya besar dan dipandang telah memberi kontribusi bagi perekonomian PNG," jelas Darmono.
Kendati demikian, hal itu tak akan mempengaruhi proses eksekusi terhadap Djoko, meski disebut-sebut bos PT Era Giat Prima itu memiliki imperium bisnis, bahkan pesawat pribadi. Sehingga sengaja PNG menahan Djoko di negara itu.
"Kalau toh demikian tetap harus dilakukan upaya pengembalian terpidana tersebut. Melalui upaya-upaya diplomasi dan pendekatan hukum atas dasar asas saling menghargai sistem hukum masing-masing negara (resiprositas)," ucap Darmono.
Terpenting, tegas Darmono perbuatan Djoko harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya Mahkamah Agung telah menyatakan Djoko bersalah dan harus menjalani proses hukum sesuai putusan yang mengganjarnya selama dua tahun penjara. Disertai denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. "Dia harus segera pulang ke Indonesia agar menjalani proses hukum."(AIS)

