TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan tidak ada hambatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk merekrut penyidik internal. Aturan dalam Undang-Undang KPK, kata Amir, juga tak melarang langkah ini. »Saya kira tidak ada pembatasan,” kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 19 September 2012.
Menurut Amir, selama ini penyidik KPK memang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, dua lembaga ini sudah memiliki penyidik yang terlatih dan ahli. Namun tidak berarti KPK dilarang untuk membentuk sendiri tim penyidik internal. Apalagi jika memang kebutuhan penyidik di KPK terus bertambah. »Kalau suatu saat diperlukan dan keadaan membutuhkan penyidik internal kenapa tidak,” kata Amir.
Wacana pembentukan tim penyidik internal di KPK sebetulnya sudah ada sejak dua tahun terakhir. Namun baru mencuat lagi setelah kepolisian mendadak menarik 20 penyidiknya pada Jumat pekan lalu. Padahal di saat sama, KPK tengah menuntaskan beberapa kasus besar seperti kasus korupsi Simulator SIM yang menyeret sejumlah perwira polisi.
Meski begitu, Amir mengatakan, sebelum membentuk penyidik internal, KPK tetap harus terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dan selama kejaksaan dan kepolisian masih menyanggupi untuk meminjamkan penyidiknya, maka KPK tak perlu repot membentuk tim penyidik sendiri. Apalagi dua lembaga hukum ini sudah memiliki penyidik yang terampil.
Sebelumnya, pegiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch, Emereson Yuntho mengatakan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebenarnya memberi ruang lembaga antirasuah ini untuk merekrut penyidik. Ketentuan ini termuat dalam pasal 45 ayat 1 yang menyatakan penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Menurut Emerson, dengan pasal ini pimpinan KPK tinggal mengeluarkan SK saja maka KPK dapat merekrut penyidik sendiri.
Amir Syamsuddin mengatakan, meski Kejaksaan dan Kepolisian memiliki penyidik ahli, KPK juga tetap harus diberi ruang untuk membentuk penyidik internal. »Jangan belum dicoba sudah bilang tidak bisa,” katanya.
Dia berharap proses rekrutmen yang dilakukan KPK bisa berjalan sesuai harapan. »Jangan pula kita bersyakwasangka kepada KPK, KPK mungkin ingin yang terbaik,” katanya.
IRA GUSLINA SUFA



Yahoo! OMG