Denpasar (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan dengan telah ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK, maka dia harus siap mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Berdasarkan poin delapan Pakta Integritas yang ditandatangani 14 Februari lalu, maka Anas Urbaningrum harus mundur. Itu tidak boleh ditawar-tawar lagi," kata Mudarta di Denpasar, Jumat.
Bila Anas bersikukuh tidak mau mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, kata Mudarta, maka Dewan Kehormatan Demokrat akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau tidak mau Anas mengundurkan diri, maka Dewan Kehormatan akan memberhentikan," kata Mudarta.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja secara profesional.
"Kami bersyukur KPK bekerja profesional, independen dan tidak berdasarkan tekanan politik," kata dia.
Dengan penetapan dari KPK itu, maka kejelasan status Anas, akhirnya terjawab setelah dua tahun menggantung.
"Keputusan apa pun dari KPK kami akan lega. Apa pun keputusannya, kami hormati. Masyarakat sangat mendukung KPK. Apapun keputusannya kami akan dukung," kata politikus asal Kabupaten Jembrana itu.
Ia mengatakan dengan penetapan status tersangka kepada Anas sangat besar pengaruhnya bagi Partai Demokrat. Kendati begitu, ia berkeyakinan penetapan status Anas tidak akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat yang mulai membaik.
"Walau Anas telah dinyatakan tersangka, tidak akan membuat elektabilitas Partai Demokrat semakin merosot. Sebaliknya, hal itu akan menunjukkan ke masyarakat jika kami komitmen terhadap pemberantasan korupsi tersebut," kata Mudarta menegaskan. (ar)



Yahoo! OMG