Kenaikan BBM

Andi Arief Bantah Pernyataan Antasari

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Andi Arief membantah pernyataan mantan ketua KPK Antasari Azhar tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada Oktober 2008.

"Pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut Presiden mengundang KPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam konteks mengambil langkah-langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal," kata Andi Arief dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian rapat yang dilakukan Presiden setelah sebelumnya dengan Kadin, pelaku pasar yang Intinya bagaimana semua fihak bersama-sama mengantisipasi krisis.

Diundang Presiden


Kepada wartawan sebelumnya, Antasari mengaku diundang Presiden SBY ke istana saat ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Oktober 2008.

Antasari tidak diundang sendirian, ada sejumlah pejabat tinggi yang hadir antara lain Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa.

Selain itu Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dikatakan juga mengikuti pertemuan tersebut.

"Perlu dipahami suasana batin pada saat itu adalah bagaimana melakukan mitigasi krisis, jadi tidak hanya aparat penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan, tetapi juga Bapepam-LK, yang saat itu tengah melakukan observasi pasar modal sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham," jelas Andi.

Yang paling jelas dalam pertemuan tersebut, lanjut Andi, tentang pernyataan Presiden jika masuk kategori kriminal, agar pihak-pihak terkait untuk tidak segan melakukan proses hukum setegas-tegasnya.

Bahkan secara khusus Presiden meminta peran aktif KPK, Kejaksaan, Kepolisisan di saat krisis, termasuk juga mengimbau aparat hukum agar menangkap pelaku penyebar rumors yang dapat mengganggu pasar dan menimbulkan kepanikan.

Yang patut dicermati menurut Andi, Perpu JPSK baru diajukan pada tanggal 10 oktober, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada tanggal 15 oktober. Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring bank century terjadi pada 13 November.

Sedangkan Bailout sendiri baru dilakukan tanggal 21 November 2008.

Artinya, katanya, pemerintah baru sejak 15 oktober memiliki protokol penangan krisis. Karena itu komitmen penegakan hukum adalah salah satu substansi dari pertemuan tanggal 9 oktober tersebut di saat krisis datang namun ada protokol krisis.

"Kita semua tahu dari pengalaman krisis sebelumnya yaitu tahun 1998, banyak pihak yang sengaja ambil keuntungan karena tidak diawasi ketat oleh penegak hukum, jadi tuduhan Antasari itu tidak relevan dan cenderung ngawur," pungkas Andi sambil menambahkan "Bagaimana mungkin merencanakan Bailout untuk Century di saat belum ada satu pun Bank yang dapat dipastikan harus dibailout".

Jadi semua pertemuan yang dilakukan Presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media masa.

"Silahkan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada. Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik," katanya.(rr)




PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.