Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah kandung Angelina Sondakh, Lucky Sondakh ikut mengantar sang putri menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Kehadirannya di lembaga super body tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada Angie dalam menjalani pemeriksaan.
"Sedikit (khawatir). Tapi kita (keluarga) harus tenang dong, berdoa pastinya," ujar Lucky saat ditanya wartawan ketika mendampingi Angelina Sondakh di Kantor KPK.
Lucky yang datang mengenakan kemaja putih tersebut juga menerangkan bahwa selama ini Angie selalu bercerita kepada pihak keluarga. Pun diungkapkannya, mantan Puteri Indonesia itu kerap berdikusi dan meminta dukungan keluarga atas perkara hukum yang menjeratnya.
"Kalau nggak diskusi, bukan hubungan anak sama bapak namanya," tutur Lucky.
Namun demikian, ketika para awak media mencecar perihal keterlibatan anaknya tersebut, Lucky enggan berkomentar lebih banyak. "Saya kan bukan ahli hukum, no comment," katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama setelah KPK menetapkan status tersangka kepada janda mendiang Adjie Massaid ini pada Februari lalu.
Namun, lembaga antikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memulai penyidikan.
Adapun yang diperiksa yakni, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalaina Manulang (Rosa), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, staf keuangan Permai Group, Oktarina Furi, serta Dadang dan Luthfi yang diketahui sebagai sopir pribadi.
Seperti diberitakan, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, ia diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM).
Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terjerat kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja.
Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga punya andil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SAE Games.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.



Yahoo! OMG