Berburu Harta Luthfi

Angie Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refli Permana

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang 'mami' kafe bernama Angie (42) dan satu karyawatinya, Novi (25), ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Narkoba Polda Sumatera Selatan yang dipimpin AKP A Darmawan di sebuah kafe yang ada di Jl Soekarno Hatta, Minggu (29/4/2012) dini hari.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis ekstasi kepada salah satu personel yang menyamar menjadi masyarakat sipil.

"Kafe tempat mereka bekerja sudah lama meresahkan warga sekitar karena menjadi tempat transaksi narkoba. Begitu beberapa personel kami mendatangi lokasi, kami melihat dua wanita ini sedang bertransaksi. Mereka langsung kami giring untuk diperiksa," ujar Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel, Kompol Teguh Prayitno, yang ditemui Sripoku.com (grup Tribunnews.com), Senin (30/4/2012).

Selain itu juga disita beberapa barang bukti. Di antaranya empat pil ekstasi warna ungu, satu dompet berwarna hitam, dan pecahan uang 50 ribu, 20 ribu, dan 10 ribu, masing-masing satu lembar.

Saat diperiksa, Angie dan Novi mengakui perbuatan mereka. Keduanya dijerat Pasal 122 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman pidana minimalnya empat tahun kurungan penjara dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat