Kabut Asap

APBN-P 2012 Digugat: MK Tidak Mau Ditunggangi Kepentingan Politik

INILAH.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terjebak pada upaya politisasi Kasus Lumpur Sidoarjo. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengadili perkara tersebut dan tidak memperdulikan isu-isu politik yang berkembang, termasuk ganti rugi bagi korban di areal luar terdampak.

"MK tidak akan pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun, termasuk soal gugatan penggunaan dana APBNP 2012 untuk penanganan Lumpur Lapindo," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Akil mengatakan, MK dalam memproses uji materi atau judicial review atas Undang-Undang (UU) berpatokan pengujian dari norma UU itu sendiri. Yakni apakah norma dari UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Di luar itu, politisasi suatu permasalahan di luar proses persidangan pihaknya tidak akan mempedulikannya.

Disinggung permohonan uji materi atas kucuran APBN-P 2012 untuk penanganan lumpur di luar areal terdampak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2012 oleh pemohon, Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, Jo Kasturi dan Ali Ashar, Akil melihat tidak memiliki dasar yang kuat. Karena gugatan yang dilayangkan bukan mempersoalkan pada aspek norma hukum, melainkan lebih mempersoalkan pada masalah penerapan kebijakan penanganan lumpur diluar areal terdampak.

Akil menambahkan bahwa dalam hal penanganan korban lumpur ini pemerintah telah menetapkan bencana lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam, sehingga dengan penetapan itu ada kewajiban negara untuk mengucurkan bantuan ke Sidoarjo.

"Pemerintah RI telah menetapkan bencana lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam, sehingga memang ada kewajiban negara untuk mengucurkan bantuan ke Sidoarjo," jelas Akil.

Berdasarkan Perpres No 14/2007 sendiri diketahui bahwa penanganan bencana lumpur Sidoarjo dilakukan melalui dua pihak, yakni PT Lapindo dan pemerintah. PT Lapindo bertanggung jawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial dan lainnya di area terdampak, sedangkan pemerintah melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.

Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp7,9 triliun untuk penanganan di area terdampak. Sedangkan pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp6,751 triliun sejak tahun 2007 hingga 2012. [mvi]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat