Jakarta (ANTARA) - Artalyta Suryani (Ayin) yang merupakan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan keterangan sakit.
"Artalyta memberikan pemberitahuan sedang sakit, tadi pemberitahuan itu disampaikan kepada KPK. Dia memberi tahu bahwa sakit di Singapura," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Pemberitahuan tersebut, menurut Johan, disampaikan langsung oleh pihak Artalyta kepada KPK.
Untuk itu, ia mengatakan KPK akan segera mengirimkan surat pada pihak Artalyta untuk memberikan surat keterangan sakit dari dokter Singapura mengingat pihak Ayin menyebut yang bersangkutan sedang sakit dan berada di Singapura.
"Itu yang akan kami minta nanti (surat dari dokter di Singapura,red)," ujar Johan.
KPK memang telah melayangkan panggilan pada Artalyta Suryani terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Buol, Sulteng. Ayin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah.
Ketiga orang tersebut adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansyori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono.
KPK sudah telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang dari Direktur PT Hardaya Inti Plantation diantaranya Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya,Benhard, Arim, dan Seri Sirithon, dan dari PT Cakra Cipta Murdaya yakni Siti Hartati Murdaya.(ar)



Yahoo! OMG