Aset Bekas Asing Dimantapkan Milik Negara

  • Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Tempo
    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut masalah pembajakan karya musik di Indonesia telah begitu memprihatinkan. Dari total pengeluaran masyarakat untuk musik, hanya 10 persen yang tercatat dan lebih sedikit lagi yang sampai ke kantong para musikus.

  • Jadikan Longsor di Freeport Sebagai Pelajaran

    Tempo

    TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan bahwa kejadian longsor di pertambangan Freeport bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan cek ulang kondisi seluruh tambang di indonesia. "Teknologi Freeport itu paling baik untuk melakukan tambang bawah tanah, tapi tetap saja bisa longsor. Apalagi dengan tambang lainnya?" ungkap Jero saat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 17 Mei 2013.

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memantapkan status hukum sejumlah aset bekas milik asing/China menjadi barang milik negara dan barang milik daerah (BMN/BMD) sebagai tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas manajemen aset pengelolaan BMN.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tavianto Nugroho, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK atas manajemen aset pengelolaan BMN tahun 2008 merekomendasikan perlu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMN untuk mendukung terselenggara tugas dan fungsi dalam pengelolaan kekayaan negara,


Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara (BMN), pada November 2012 telah menerbitkan beberapa keputusan atas penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Pemantapan status hukum itu dilakukan terhadap gedung kantor komando rayon militer, gedung kantor markas komando resor militer, gedung kantor tempat pemberian pembekalan, gedung kantor Dinas Kesehatan, gedung kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah, ruang pamer produk unggulan, gedung kantor kepala desa, gedung rumah sakit, gedung kantor veteran, gedung lapangan olahraga, dan gedung sekolah.

Aset-aset bekas milik asing itu terletak di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Medan, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Utara, Nias, Lampung, Wonogiri, Kediri, Pasuruan, Nganjuk, Pontianak, dan Makassar.

Aset yang dapat digolongkan ABMA/C adalah aset yang dikuasai negara yang berasal dari bekas sekolah asing/China, dan aset bekas milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif yang dilarang, termasuk di dalamnya aset bekas milik perkumpulan China yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 terkait dugaan keterlibatan RRC dalam pemberontakan G-30S/PKI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK,o6/2011, penyelesaian ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang diutamakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Selain dimantapkan status hukum menjadi BMN/BMD, penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dapat dilakukan dengan beberapa cara lain, yaitu dengan dilepaskan kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/C.

Penyelesaian ABMA/C dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya.

Sampai tanggal 22 November 2012, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan cara pemantapan status hukum menjadi BMN/BMD sebanyak 97 aset, dengan rincian 17 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMN dan 80 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMD.

Penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat