INILAH.COM, Jakarta - Untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012.
Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia. Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta Rabu (25/7/2012).
Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu dirinya menhimbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujar Muhaimin.[rus]


