Kabut Asap

Awasi THR, Pemerintah Bentuk Posko Satgas

  • Tiga Bandara Berpotensi Terkena Dampak Kabut Asap

    Tiga Bandara Berpotensi Terkena Dampak Kabut Asap

    Tempo
    Tiga Bandara Berpotensi Terkena Dampak Kabut Asap

    TEMPO.CO, Jakarta-- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) menyebut ada tiga bandara yang berpotensi terkena dampak kabut asap akibat kebakaran hutan di Sumatera. "Bandara di Pekanbaru, Batam dan Jambi," kata Direktur Keselamatan dan Standar LPPNPI, Wisnu Darjono, saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2013. …

  • Menkeu Anggap Aneh Kemarahan Publik Terhadap BLSM

    Menkeu Anggap Aneh Kemarahan Publik Terhadap BLSM

    Antara
    Menkeu Anggap Aneh Kemarahan Publik Terhadap BLSM

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengganggap aneh penolakan dan kemarahan publik yang muncul akibat rencana pemerintah memberikan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) melalui program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). "Dengan harga BBM Rp4.500 pemerintah memberikan Rp150 ribu per hari kepada orang mampu yang punya mobil, kemudian memberikan Rp150 ribu per bulan untuk orang miskin kok marah?," kata Chatib Basri usai rapat koordinasi perekonomian di Bank …

INILAH.COM, Jakarta - Untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012.

Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia. Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. 

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta Rabu (25/7/2012).

Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu dirinya menhimbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujar  Muhaimin.[rus]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat