TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Teguh Juwarno, menyayangkan penyerahan hasil audit Hambalang dilakukan pada masa reses DPR.
BPK akan menyerahkan hasil audit proyek tahap pertama yang baru 85 persen, ke DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Oktober 2012.
Untuk itu, Teguh meminta pimpinan DPR duduk bersama BAKN dan BPK, untuk mengatur tata cara mekanisme penyerahan audit BPK kepada DPR, sebagai tindak lanjut pasal 7 UU 15/2006 tentang BPK.
"Sehingga, ke depan tidak terulang kejadian seperti ini," kata Teguh dalam keterangan pers, Rabu (23/10/2012).
Ia mencontohkan, LHP Kasus Wisma Atlet diserahkan oleh BPK kepada pimpinan DPR tidak dalam forum resmi.
"Sebagai anggota BAKN, sampai sekarang saya tidak pernah tahu seperti apa hasil audit Wisma Atlet," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PAN juga meminta BPK menjamin hasil audit investigasi Hambalang lebih lengkap dan lebih rinci, dalam mengidentifikasi apa dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam skandal Hambalang.
Sebab, secara implisit BPK meminta tambahan waktu dalam melakukan audit Hambalang, di mana ditegaskan oleh Ketua BPK, penyerahan LHP BPK pada akhir bulan ini hanya mencakup laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama.
"BPK harus bisa mengungkap aliran dana yang terkait proyek hambalang, yang terjadi pada fase sebelum dan selama proyek hambalang berjalan, baik saat proses pengadaan tanah, penganggaran, maupun saat pelaksanaan proyek," tutur Teguh
Untuk itu, Teguh mendesak agar BPK bekerja sama dengan PPATK.
"Dalam Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, BPK dapat meminta laporan dan analisa transaksi keuangan ke PPATK," jelasnya. (*)



Yahoo! OMG