TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan memanggil dan memeriksa salah satu klien tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Soalnya, klien Dhana yang merupakan bos PT Kornet Trans Utama itu telah pulang ke negeri asalnya, Korea.
"Dia, kan, orang asing. Biar kami panggil dia tidak mau datang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw kepada wartawan di kantornya, Selasa, 24 April 2012.
Arnold mengatakan upaya pemanggilan terhadap bos PT Kornet itu akan sia-sia sebab sangat sulit memanggil seorang warga negara asing yang telah pulang kampung untuk diperiksa. "Jadi, kami tak bisa panggil dia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kehilangan jejak salah satu mantan klien tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Dia adalah bos PT Kornet Trans Utama (PT KTU). PT Kornet adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik, transportasi, dan pengangkutan alat berat. Petinggi perusahaan tersebut sebagian besar berasal dari Korea.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dari kalangan pegawai pajak yang diduga membantu restitusi pajak PT Kornet Trans Utama secara ilegal. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Firman, dan Salman Maghfiroh.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman, ketiganya pernah berkongsi dalam pengurusan wajib pajak tersebut ketika mereka bekerja dalam satu atap di Kantor Pajak Pratama Pancoran 2006 silam. Ketika itu, kata Adi, Firman bekerja sebagai koordinator tim, Dhana bekerja sebagai ketua tim dan Salman bekerja sebagai anggota tim.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kejaksaan Akan Periksa Lagi Istri Dhana
Jaksa: Istri Tersangka Pajak Terima Rp 2,7 Miliar
Kejaksaan Kehilangan Jejak Klien Dhana
Bekas Atasan Dhana Diajak 'Jalan-jalan'
Atasan Dhana Klarifikasi Tuduhan Kejaksaan
Terlibat Kasus Dhana, Rama Pratama Dibela PKS
Showroom Mobil Dhana Diduga Buat Cuci Uang



Yahoo! OMG