Penghargaan buat SBY

Balik ke Korea, Jaksa Sulit Periksa Klien Dhana  

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan memanggil dan memeriksa salah satu klien tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Soalnya, klien Dhana yang merupakan bos PT Kornet Trans Utama itu telah pulang ke negeri asalnya, Korea.

"Dia, kan, orang asing. Biar kami panggil dia tidak mau datang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw kepada wartawan di kantornya, Selasa, 24 April 2012.

Arnold mengatakan upaya pemanggilan terhadap bos PT Kornet itu akan sia-sia sebab sangat sulit memanggil seorang warga negara asing yang telah pulang kampung untuk diperiksa. "Jadi, kami tak bisa panggil dia," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kehilangan jejak salah satu mantan klien tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Dia adalah bos PT Kornet Trans Utama (PT KTU).  PT Kornet adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik, transportasi, dan pengangkutan alat berat. Petinggi perusahaan tersebut sebagian besar berasal dari Korea.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dari kalangan pegawai pajak yang diduga membantu restitusi pajak PT Kornet Trans Utama secara ilegal. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Firman, dan Salman Maghfiroh.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman, ketiganya pernah berkongsi dalam pengurusan wajib pajak tersebut ketika mereka bekerja dalam satu atap di Kantor Pajak Pratama Pancoran 2006 silam. Ketika itu, kata Adi, Firman bekerja sebagai koordinator tim, Dhana bekerja sebagai ketua tim dan Salman bekerja sebagai anggota tim.

INDRA WIJAYA

 

Berita terkait

Kejaksaan Akan Periksa Lagi Istri Dhana

Jaksa: Istri Tersangka Pajak Terima Rp 2,7 Miliar

Kejaksaan Kehilangan Jejak Klien Dhana

Bekas Atasan Dhana Diajak 'Jalan-jalan' 

Atasan Dhana Klarifikasi Tuduhan Kejaksaan 

Terlibat Kasus Dhana, Rama Pratama Dibela PKS

Showroom Mobil Dhana Diduga Buat Cuci Uang

Ada Bukti Dhana Investasi di Proyek PT BPS

Dirjen Pajak Minta 'Penggoda' Pegawainya Ditindak 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat