Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tersangka dugaan korupsi yang sempat menjadi buronan Interpol, Neneng Sri Wahyuni belum memiliki kuasa hukum. Pasalnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengacara istri Muhammad Nazaruddin dan memberikan pernyataan kepada media.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6). "Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara. Jadi jika ingin mendampinginya silahkan tunjukan surat kuasanya," kata Bambang Widjojanto.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang mengaku sebagai pengacara Neneng. Bahkan, saat penggiringan Neneng ke KPK, kedua orang tersebut menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.(JUM)

