TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menerima pengaduan kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja, posko THR yang didirikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga menerima konsultasi dari para pekerja.
Staf khusus Kemenakertrans, Dita Indah Sari saat dihubungi Tribunnews.com mengatakan posko THR yang didirikan sejak 27 Juli lalu itu kerap menerima curhatan para pekerja yang merasa bermasalah.
"Mereka rata-rata curhat gelagat kantor mereka yang tidak memberikan THR," kata Dita, Rabu(8/8/2012) malam.
Selain itu, posko tersebut juga kerap menerima konsultasi mengenai besaran THR, batas akhir pemberian hingga besaran, hingga cuti yang berhak diambil tiap karyawan.
"Ada juga yang curhat mengenai kelakuan atasannya, dan berkonsultasi mengenai konsekuensi dari PHK," tambahnya.
Kemenakertrans sendiri telah mengeluarkan. Surat Edaran (SE) Menakertrans nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesarl satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 Bulan akan diberikan secara proporsional.
Untuk masyaraat yang merasa perlu mengetahui hak-haknya terhadap THR, dan berkonsultasi mengenai hubungan kerja dengan perusahaan, menrut Dita masyarakat bisa menghubungi nomor 0215255859, atau menyambangi langsung posko di lantai VIII gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Selain datang langsung ke kantor Kemenaertrans, menurutnya masyarakat juga bisa menyambangi kantor dinas tenaga kerja setempat, yang kemudian akan menyampaikan laporan tersebut ke Kemenakertrans.
Ayo Klik:



Yahoo! OMG