Penghargaan buat SBY

Baru Rp 800 Miliar yang Bisa Diselamatkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sherny Konjongian, mantan direktur kredit Bank Harapan Santosa (BHS), bersama petinggi bank BHS lainnya, Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto dianggap telah merugikan negara hingga Rp Rp1.950.995.354.200.

Wakil Jaksa Agung Darmono, dalam konfresi persnya, Rabu (13/06/2012) mengatakan dari kasus tersebut, negara sudah melakukan penjualan barang bukti atas kasus BHS berupa tanah, bangunan berikut surat berharga, pemerintah memperoleh Rp 13.529.150.800.

Kemudian pelelangan oleh tim BHS mendapatkan uang sebesar Rp729.449.808.865, lalu pelelangan barang rampasan oleh kejari Jakarta Pusat nilainya mencapai 146.280.243.424. Sehingga total Jumlah yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp 875.774.132.284.

Disamping uang-uang tersebut, pemerintah juga telah bekerja sama dengan pemerintah Australia untuk menyita aset dari kasus itu, dan sempat dilakukan penarikan dua kali yakni sebanyak 642.546 dan 493.647 Dollar Australia.

"Sehingga total yang telah diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp 885,774 milyar, Jadi dari Rp 1,95 triliun yang telah diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp 885,774 miliyar," katanya.

Mengenai sisanya, menurut Darmono pihaknya tetap melakukan upaya-upaya hukum untuk segera bisa ditarik berupa perampasan aset terpidana.

Wakil Jaksa Agung juga mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap Sherny, untuk menelusuri sebanyak apa kekayaan Sherny setelah sepuluh tahun buron.

"Kami juga akan berkordinasi dengan otoritas di Amerika, barang kali ada aset penting dan berharga milik Sherny," tandasnya.

Baca Juga:

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat