Baznas: Laz Jangan Jadi Milik Pribadi

Semarang (ANTARA) - Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin meminta, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak menjadi milik pribadi, menyusul menjamurnya pembentukan LAZ akhir-akhir ini.

"Ruh dari UU No 23 Tahun 2011 adalah LAZ tidak menjadi milik pribadi, tetapi harus menjadi milik umat. Meskipun hal ini belum ada, tetapi kekhawatiran ini muncul karena jumlahnya yang semakin banyak," kata Didin Hafidhuddin di sela acara Musyawarah Nasional VI Forum Zakat di Semarang, Rabu.

Didin menyebutkan, jumlah LAZ yang resmi hanya 19 buah, sementara lebih dari 100 LAZ lainnya tidak ada memiliki izin.

"Mestinya teratur, karena ini berkaitan dengan uang publik sehingga harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam UU No 23 Tahun 2011 tidak memarjinalkan LAZ atau badan amil zakat (BAZ), tetapi lebih ingin mengatur. Apalagi sebenarnya peran Baznas, LAZ, dan BAZ juga sudah diatur dengan jelas.

"Setiap masjid ya jangan membuat LAZ, karena jika itu terjadi bisa ada 880 ribu LAZ. Jika masjid ingin mengumpulkan zakat ya harusnya resmi agar alur pengunaan zakat dapat jelas," katanya.

Baznas sebagai opearator juga koordinator menangani zakat tingkat BUMN dan KBRI di luar negeri, sementara untuk zakat dari masyarakat dapat dikelola oleh organisasi pengelola zakat lainnya seperti BAZ dan LAZ.

UU tentang Pengelolaan Zakat, lanjut Didin, diharapkan juga mengatur agar jumlah lembaga zakat dapat mendongkrak potensi zakat karena saat ini antara potensi dan realisasi perolehan zakat sangat jauh.

"Potensi zakat bisa lebih Rp200 triliun, tetapi realisasi perolehan zakat secara nasional tahun 2011 hanya Rp1,7 triliun," katanya.

Realisasi Rp1,7 triliun tersebut, sudah terjadi peningkatan sebesar 30 persen dari perolehan zakat tahun 2010 yang sebelumnya hanya Rp1,5 triliun dan diperkirakan tahun 2012 mencapai Rp2 triliun.

Permasalahan tersebut, lanjut Didin, salah satunya dikarenakan masyarakat Indonesia lebih senang memberikan zakatnya secara langsung dibanding melalui organisasi pengelola zakat.

"Pada saat Lebaran, banyak yang justru membagikan langsung zakatnya kepada masyarakat miskin di depan rumah. Hal semacam ini harus diakhiri. Langkah baik harus dengan cara baik. Jangan justru mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia," katanya.

Didin menambahkan sejumlah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan perolehan zakat di antaranya memaksimalkan peran organisasi pengelola zakat, sosialisasi edukasi, penguatan rasa percaya dari masyarakat terhadap lembaga amil zakat.

"Hingga saat ini sudah ada 2,8 juta mustahik yang terlayani zakat atau sembilan persen dari total rakyat miskin. Jadi sebenarnya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan pendekatan zakat dan kami ingin menjadi `leading sector` pengentasan kemiskinan," demikian Didin Hafidhuddin. (rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat