Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) di pasar negoisasi mulai sesi pertama perdagangan Selasa.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi Selasa menyebutkan suspensi tersebut dibuka menunjuk hasil dengar pendapat antara PT Dayaindo Resources International Tbk dan bursa terkait gugatan pailit yang diajukan SUEK AG pada 19 Juli 2012 serta surat Perseroan No.076/DRI/JKT/VII/2012 pada 18 Juli 2012.
Namun, katanya, bursa masih melakukan suspensi perdagangan saham KARK di pasar reguler dan pasar tunai. Sebagaimana diberitakan sebelumnya BEI telah mensuspensi saham KARK sejak 18 Juli 2012, lantaran adanya pemberitaan mengenai perseroan yang digugat pailit.
Menurutnya, bursa minta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.(rr)

