Penghargaan buat SBY

Berdasarkan Pendapatan, Jumlah Kepemilikan Kartu Kredit Dibatasi

Liputan6.com, Jakarta: Mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia akan memberlakukan aturan baru untuk kepemilikan kartu kredit.

Kelak, nasabah yang berpenghasilan antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta hanya diperbolehkan memiliki dua kartu kredit. Nasabah kartu kredit yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3 juta harus menutup kartu kredit yang dimiliki.

Bank penerbit kartu kredit memprediksi penurunan jumlah nasabah pasti terjadi. Namun, jumlah itu akan kembali naik setelah peraturan baru efektif diberlakukan.

Sebagian nasabah kartu kredit justru mendukung ketentuan baru tersebut. Misalnya, Frank. Ia mengatakan, "Saya duku. Biar gak dimanjakan dengan kartu kredit."

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui selama ini kasus nasabah kartu kredit selalu berkaitan dengan penggunaan berlebihan oleh para nasabah. Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, "Dari laporan yang masuk ke YLKI, banyak di antara konsumen yang kesulitan membayar cicilan."

Dalam aturan baru ini, nasabah kartu kredit juga dibatasi penggunaannya maksimum tiga kali pendapatan tiap bulan. Ini semua ditujukan untuk memperkecil risiko kesulitan membayar tagihan. (YUS)