Berburu Harta Luthfi

Berkas DW Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Berkas tersangka kepemilikan rekening gendut yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak Kamis (21/6).

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu sidangnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, segera menyusul dilimpahkan tahap duanya, barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Empat tersangka lain adalah Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo.

Tersangka terakhir adalah Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta.

DW tersandung kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan cara pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002.

Dijelaskannya, tersangka DW pada Desember 2005, 11 Januari 2006 dan 10 Oktober 2007 sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan anggota timnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran yakni Firman dan Salman Maghfiron maupun dengan mantan teman tersangka ketika bersama-sama di KPP Jakarta Kebun Jeruk dan melalui Ardyansah serta Rudi Kurniawan telah menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Petugas Pajak baik sekaligus Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran.

Selain itu juga melakukan pemerasan atau melakukan percobaan pemerasan manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ataupun gratifikasi terkait dengan wajib pajak badan PT Mutiara Virgo pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004 serta penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC).

Selanjutnya dari perolehan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk utang piutang.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.