Kabut Asap

Berkas Lakalantas Selesai, Novi Siap Disidangkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun saat ini Novi masih menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, namun bukan berarti Novi terbebas dari kasus laka lantas yang menyebabkan tujuh orang luka ringan termasuk diantaranya anggota Polri pada kecelakaan beberapa waktu lalu di Tamansari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan dalam amanat pasal 127 UU Narkotika terhadap pengguna, sangksi yang diberikan yakni rehabilitasi. Dalam rehabilitasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polsek Tamansari bekerja sama dengan BNN untuk merehap Novi. Lalu BNN merujuk Novi ke RSKO Cibubur.

"Walau dia (Novi) masih di rehap. Bukan berarti proses lakalantasnya bebas. Tapi tetap diproses. Sekarang masuk tahap penyempurnaan pemberkasan," ucap Rikwanto, Senin (29/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, jika pemberkasan sudah selesai dan berkas dikirim ke Kejaksaan lalu dinyatakan P21 (siap disidangkan). Dan Novi harus siap menjalani persidangan.

Klik:

  • Wawali Metro Saleh: Pemkot Permudah Investor ...
  • Kapolres Minta Generasi Muda Bisa Berdaya Sai...
  • Noval Satu-satunya Pewarta Lambar yang Lulus ...
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat