REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional.
"Saya akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk melancarkan jalannya penegakan hukum," kata Rusli Zainal lewat pesan elektronik DI Pekanbaru, Senin malam.
Secara terpisah lewat sambungan telepon, juru bicara KPK Johan Budi memastikan Gubernur Riau akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi atas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON ke-18 Provinsi Riau pada Selasa (1/5).
"Gubernur Riau akan diperiksa besok (Selasa 1/5) sebagai saksi," kata Johan. Ia menjelaskan, pemeriksaan Rusli Zainal sebagai saksi dilakukan karena diduga Gubernur mengetahui dan atau melihat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Pemeriksaan Gubernur masih sebagai saksi. Tim penyidik sudah mengonfirmasikan rencana pemeriksaan Gubernur itu besok," katanya.
Sebelum pada Senin (30/4) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris DPRD Riau Zulkarnaian Kadir dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus.
Keduanya diperiksa juga sebagai saksi terkait kasus yang sama, di mana penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Masing-masing yakni FA dan MD, keduanya anggota DPRD Riau serta DE staf Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan R selaku pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Keempat tersangka tersebut saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Sementara untuk Zulkarnain Kadir dan Wan Syamsir Yus, sebelumnya diperiksa secara berkala dan terpisah. Masing-masing dihadapi dua penyidik yang bertanya seputar dugaan kasus gratifikasi yang saat ini diakui juga telah berkembang ke masalah Perda No.5/2008 tentang Proyek Stadion Utama senilai lebih Rp 900 miliar.



Yahoo! OMG