Berburu Harta Luthfi

Besok, Pemimpin DPR Bahas Revisi UU KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat untuk membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat akan membicarakan mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Lebih baik dibicarakan dalam rapat pimpinan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pemimpin DPR tidak bicara atas nama individu. Menurut dia, keputusan mengenai revisi ini harus diputuskan melalui rapat. "Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial," kata dia.

Sebelumnya, politikus Senayan terkesan saling lempar tanggung jawab ihwal pembahasan revisi UU tentang KPK. Komisi Hukum, sebagai pengusul revisi, sudah menyerahkan pembahasan revisi kepada Badan Legislasi.

Komisi Hukum beralasan, harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh Badan Legislasi paling lama 10 hari sesudah usulan diterima. Komisi Hukum mengaku sudah mengirimkan surat pada 3 Juli 2012.

Badan Legislasi DPR akan merumuskan kembali revisi ini. Opsinya, revisi undang-undang bisa dirumuskan ulang dengan membuat rancangan baru. Pilihan lain adalah membawa usulan ini ke Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2011.

WAYAN AGUS PURNOMO

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat