Kenaikan BBM

BI: Aturan Uang Muka Perumahan dan Kendaraan Jalan Terus

  • BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    Tempo
    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Tempo
    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    TEMPO.CO, Jakarta -Lion Air kini menjadi salah satu maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia. Beroperasi sejak tahun 2000, Lion Air terus melakukan ekspansi besar-besaran sebagai maskapai penerbangan murah atau low cost carrier di Indonesia. Tak hanya melayani rute dalam negeri, Lion Air juga melayani penerbangan luar negeri seperti ke Vietnam, Malaysia, Singapore, dan Arab Saudi. …

  • OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

    Antara

    Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara yang berkantor pusat di Jakarta Selatan sejak 12 Juni 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. ... …

Jakarta (ANTARA) - Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan tidak akan menunda pelaksanaan aturan besaran `loan to value` (LTV) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang akan mulai berlaku 15 Juni.

"Meski ada yang meminta ditunda, kita tidak akan menundanya. Aturan ini sudah dikaji penuh perhitungan dan kita tidak mau main-main menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini," kata Darmin di Jakarta, Rabu.

Dijelaskannya, aturan ini dikeluarkan BI untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, karena kedua sektor ini memiliki laju pertumbuhan kredit dan kredit bermasalah yang tinggi, maka yang dikhawatirkan bisa menjadi "gelembung" yang bisa membahayakan perbankan dan sektor keuangan secara umum.

Dikatakannya, kredit perbankan dalam tiga tahun terakhir tumbuh semakin cepat dan diperkirakan bisa mencapai 26 - 27 persen pada akhir tahun ini.

Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, kredit perbankan yang tinggi itu bisa meningkatkan risiko tambahan kredit bermasalah, sehingga BI berupaya mengeremnya dengan membatasi LTV KPR dan uang muka KKB.

"Kita tidak bisa mengerem kredit dengan meningkatkan giro wajib minimum (GWM) karena semua kredit bisa berhenti. Dengan aturan ini kita bisa pilih kredit mana yang akan kita rem," katanya.

Bank Indonesia pada 15 Maret mengeluarkan aturan yang membatasi besaran LTV untuk KPR dan uang muka KKB yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.

Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan; untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen. (tp)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat