Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan bank yang rutin dilakukan I, akan ada sejumlah bank yang akan terkena aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan yang akan dikeluarkan BI dalam waktu dekat.
"Bank Indonesia (BI) sangat tahu bank-bank yang akan terkena aturan kepemilikan perbankan ini. Akan tetapi, ini tentu tidak akan kami umumkan," kata Darmin di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini, ada sejumlah bank umum yang merasa nyaman dan aman berada di peringkat kesehatan tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) tanpa berupaya menambah modal untuk meningkatkan kesehatannya.
"Ini cara kami untuk menyehatkan semua bank, apalagi dalam suasana krisis ekonomi seperti sekarang dan menghadapi Asean Integrity 2020," katanya.
Dijelaskan Darmin, aturan pembatasan kepemilikan akan mengacu pada peringkat kesehatan dan GCG bank yang selama ini secara rutin diperiksa BI setiap enam bulan sekali.
Bank yang selama tiga kali masa pemeriksaan atau 1,5 tahun berada dalam peringkat tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) akan diminta untuk menambah modal dengan mencari investor baru.
Adapun batasan investor barunya untuk individual maksimal 20 persen, badan hukum nonkeuangan 30 persen, dan badan hukum keuangan maksimal 40 persen, katanya memaparkan.
Namun, jika investor baru itu berbentuk bank, BI memberikan izin kepemilikan melebihi 50 persen, termasuk jika bank itu merupakan bank asing.
Meski demikian, Bank Indonesia akan memberikan persyaratan khusus bagi investor asing yang akan membeli saham perbankan di Indonesia agar bank itu memiliki tambahan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Dalam ketentuan kepemilikan asing yang baru, pihak asing yang akan masuk harus diseleksi dengan baik. Kita harus lihat asing itu karena kita tidak tahu kinerjanya di sana dan sulit ditelusuri modalnya," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Mulya Siregar.
Menurut dia, aturan baru BI akan memberikan persyaratan tambahan bagi pihak asing yang akan menjadi pemegang saham pengendali baru di sebuah bank.
Dengan adanya beberapa persyaratan itu, dia berharap bisa meningkatkan kontribusi bank milik asing tersebut terhadap perekonomian nasional.
Persyaratan khusus yang dikenai BI, yaitu untuk investor asing yang merupakan lembaga keuangan bank harus memiliki rating utang minimal BBB, untuk investor asing lembaga keuanga nonbank rating harus BBB+, dan untuk investor asing badan hukum nonlembaga keuangan minimal rating A.
Bank Indonesia belum memutuskan kapan aturan pembatasan kepemilikan ini akan mulai berlaku. Darmin hanya mengatakan masih mengkaji waktunya agar sesuai dengan waktu pemeriksaan perbankan yang enam bulanan.(rr)


