BI: Sejumlah Bank Kena aturan Pembatasan Kepemilikan

  • Harga BBM Naik, Transaksi Berjalan Membaik  

    Harga BBM Naik, Transaksi Berjalan Membaik  

    Tempo
    Harga BBM Naik, Transaksi Berjalan Membaik  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri yakin neraca transaksi berjalan pada kuartal kedua akan membaik jika kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan pada pekan ini. "Saya optimistis setelah ini (kenaikan harga BBM) neraca transaksi berjalan akan membaik," kata Chatib di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • BBM Jadi Naik, IHSG Melesat

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Berakhirnya polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 menjadi berkah bagi pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan menguat setelah investor mendapat kepastian mengenai kenaikan harga bahan bakar dan proyeksi inflasi.Pada pembukaan perdagangan Selasa 18 Juni 2013, IHSG dibuka menguat 0,95 persen ke level 4.821,916. Pada pukul 09.27, IHSG terus menanjak hingga 4.845 dan kemungkinan akan terus menguat. …

  • Pengamat: Harga Solar dan Premium Mesti Sama

    Pengamat: Harga Solar dan Premium Mesti Sama

    Antara
    Pengamat: Harga Solar dan Premium Mesti Sama

    Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi, Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menaikkan harga solar sama dengan premium bersubsidi menjadi sebesar Rp6.500 per liter. "Jangan dibedakan, sama rata saja baik solar maupun premium yakni Rp6.500 per liter," katanya di Jakarta, Selasa. Menurut Direktur ReforMiner Institute itu, rencana kenaikan harga solar yang lebih rendah dibandingkan premium merupakan kebijakan yang salah. "Harga solar yang lebih murah tetap memicu penyelewengan baik ke industri …

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan bank yang rutin dilakukan I, akan ada sejumlah bank yang akan terkena aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan yang akan dikeluarkan BI dalam waktu dekat.

"Bank Indonesia (BI) sangat tahu bank-bank yang akan terkena aturan kepemilikan perbankan ini. Akan tetapi, ini tentu tidak akan kami umumkan," kata Darmin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini, ada sejumlah bank umum yang merasa nyaman dan aman berada di peringkat kesehatan tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) tanpa berupaya menambah modal untuk meningkatkan kesehatannya.

"Ini cara kami untuk menyehatkan semua bank, apalagi dalam suasana krisis ekonomi seperti sekarang dan menghadapi Asean Integrity 2020," katanya.

Dijelaskan Darmin, aturan pembatasan kepemilikan akan mengacu pada peringkat kesehatan dan GCG bank yang selama ini secara rutin diperiksa BI setiap enam bulan sekali.

Bank yang selama tiga kali masa pemeriksaan atau 1,5 tahun berada dalam peringkat tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) akan diminta untuk menambah modal dengan mencari investor baru.

Adapun batasan investor barunya untuk individual maksimal 20 persen, badan hukum nonkeuangan 30 persen, dan badan hukum keuangan maksimal 40 persen, katanya memaparkan.

Namun, jika investor baru itu berbentuk bank, BI memberikan izin kepemilikan melebihi 50 persen, termasuk jika bank itu merupakan bank asing.

Meski demikian, Bank Indonesia akan memberikan persyaratan khusus bagi investor asing yang akan membeli saham perbankan di Indonesia agar bank itu memiliki tambahan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Dalam ketentuan kepemilikan asing yang baru, pihak asing yang akan masuk harus diseleksi dengan baik. Kita harus lihat asing itu karena kita tidak tahu kinerjanya di sana dan sulit ditelusuri modalnya," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Mulya Siregar.

Menurut dia, aturan baru BI akan memberikan persyaratan tambahan bagi pihak asing yang akan menjadi pemegang saham pengendali baru di sebuah bank.

Dengan adanya beberapa persyaratan itu, dia berharap bisa meningkatkan kontribusi bank milik asing tersebut terhadap perekonomian nasional.

Persyaratan khusus yang dikenai BI, yaitu untuk investor asing yang merupakan lembaga keuangan bank harus memiliki rating utang minimal BBB, untuk investor asing lembaga keuanga nonbank rating harus BBB+, dan untuk investor asing badan hukum nonlembaga keuangan minimal rating A.

Bank Indonesia belum memutuskan kapan aturan pembatasan kepemilikan ini akan mulai berlaku. Darmin hanya mengatakan masih mengkaji waktunya agar sesuai dengan waktu pemeriksaan perbankan yang enam bulanan.(rr)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat