Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Infrastruktur jalan yang akan ditenderkan dalam tahun bersangkutan tidak akan ditampung anggaran pemeliharaan rutinnya. Perbaikan jalan, sering tumpang tindih dan mengabaikan jalan lain.
Seperti disampaikan oleh Anggota Pansus LKPj 2011, Kristin N Simanjuntak, Selasa (22/5) banyak perbaikan jalan yang dilakukan justru satu lokasi saja. "Kondisi suatu jalan masih baik, kenapa sering kita perhatikan justru jalan itu yang diaspal kembali," katanya dalam rapat Pansus dalam hal verifikasi data LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun 2011.
Kristin mengatakan, dengan kondisi pelaksanaan program demikian, anggaran infrastruktur justru tidak optimal. Diminta, agar sistem survey yang dilakukan dinas PU dan Binamarga dan perairan betul-betul valid.
Sementara itu, Rudi Wu, mempertanyakan sejauh mana daya resapan dana talangan. Ia juga mengatakan, rata-rata jalan diperkotaan sudah perlu dilakukan perawatan. Seperti jl surabaya, Jl bandung, dan lainnya. "Apa tidak ada dana perimbangan untuk pemeliharaan itu?" ujarnya.
Hal lain adalah mengenai drainase perkotaan yang menjadi sorotan hingga saat ini. Dimana, setiap terjadi hujan dan terbentuk genangan, akan terjadi pula polusi udara. "Aroma tidak sedap muncul dimana-mana," kata Ketua Pansus LKPj Rudolf Hutabarat.
Menurutnya, kondisi drainase sudah sangat mendesak. Terutama dibagian pinggiran kota. Dimana, saat terjadi hujan akan banjir.
Kemudian, dipertanyakan pemutahiran data drainase di inti kota sudah dimutahirkan. "Ada polusi udara saat hujan usai. Apakah ini memang bau septitank, apakah sistem limbah perumahan-perumahan di toko tidak tersalurkan dengan baik," katanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas PU dan Binamarga Kota Pematangsiantar Rufinus Simanjuntak mentakan, bahwa pada buku induk ada Rp 55 miliar, dan terdiri adhoc Rp 20 miliar, dan DAK Rp 22 miliar. "Keduanya nihil, sehingga pada Perubahan APBD ditampung Rp 26 miliar, dari BDB 7 miliar, DAK 4 miliar, dan selebihnya DAU," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, keterlambatan pelaksanaan proyek fisik baru dilakukan akibat keterlambatan dana dari pusat dan provinsi. Dimana P APBD provinsi Sumut baru diketok pada Oktober 2011. Sehingga tender paket baru dilaksanakan pada akhir November 2011. Hal ini tentu mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan yang akhirnya melampaui masa anggaran 31 Desember. Menurutnya, keterlambatan juga telah dikenakan denda pada 36 paket. Sesuai dengan Perpres 54/2010.
Sementar untuk perawatan jalan rutin, telah dilakukan. Yang dianggarkan dalam pembangunan, tidak dimasukkan dalm perawatan. Dan jalan-jalan ini, masuk dalam paket. "Pemeliharaan rutin tidak dimasukkan, hanya menunggu pelelangan," katanya.


Yahoo! OMG