Liputan6.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Divisi Hubungan Internasional Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengendalian peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran narkoba yang marak.
Kepala BNN Komjen Polisi Gories Mere menjelaskan, kerjasama tersebut sebagai upaya peningkatan efektifitas BNN dalam rangka membongkar jaringan narkoba internasional. Kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasioal Polri dijalin melalui penggunaan akses jaringan komunikasi Interpol 1-24/7, dan jaringan database Aseanapol e-Ads.
"Penggunaan akses tersebut memberi keuntungan positif bagi BNN maupun Polri dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Sehingga, selain mendapatkan informasi mengenai peta jaringan internasional kedua pihak akan lebih mudah dalam mengungkap jaringan tersebut," kata Gories di Jakarta, Rabu (26/9).
Di samping itu, lanjutnya, BNN dan Polri juga dapat meningkatkan intensitas dalam pelaporan kasus narkoba di dalam negeri kepada kepolisian internasional (Interpol). Gories menambahkan, kerjasama itu juga merupakan wujud komitmen bersama dalam mengimplementasi Instruksi Presiden Nomor 12/2011 tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi BNN dan Polri dalam memanfaatkan sistem jaringan komunikasi Interpol, dan jaringan database Aseanapol e-ADS dalam pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba." jelasnya. (ARI)

