Berburu Harta Luthfi

BNN Musnahkan 3.816 Butir Ekstasi

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba golongan satu, berupa 3.816 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba periode 10-11 Juli 2012.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

"Narkoba yang dimusnahkan berjenis ekstasi. Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 3.816 butir. Ini dari penangkapan enam tersangka yang bertindak sebagai kurir," kata Sumirat.

Kemudian sejumlah 80 butir kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.

Sumirat melanjutkan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun keseluruhan enam orang tersangka tersebut berinisal TW, VS, J, HA, TA, dan T.

Penangkapan para tersangka sendiri berdasarkan pengembangan dan penyelidikan.Sementara itu, seorang tersangka lain, saat ini masih menjadi DPO.

"Untuk yang DPO ini WNI, dia itu pemimpin (pemilik) barang, yang pertama kali di ambil oleh TW. Dari TW ini dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian ditangkaplah para tersangka lain, VS, J, HA, TA, dan T. Mereka semua itu kurir yang DPO tadi," terang Sumirat.

Menurutnya, harga satu butir ekstasi bervariasi, tergantung kualitas dari barang tersebut.

"Bisa Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, tergantung kualitasnya," ujar Sumirat.

Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, sambung Sumirat, sekitar 5.137 anak bangsa telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Enam tersangka yang menjadi kurir, saat ini ditahan oleh pihak BNN untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Sedangkan Otak pengendali jaringan itu masih diburu dan dalam pengejaran BNN.

Sementara itu, dari pantauan, sebelum dimusnahkan ekstasi dites oleh petugas laboratorium, dan hasilnya positif narkoba golongan satu, yakni ekstasi.

Ribuan pil ekstasi tersebut kemudian langsung dimusnahkan di incinerator (mesin pemusnah) dengan dibakar suhu menggunakan suhu tinggi. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.