Berburu Harta Luthfi

Bolos Usai Cuti Lebaran, Tunjangan PNS Pemprov DKI Dipotong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang libur melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan. PNS di Pemprov DKI Jakarta harus sudah masuk pada 23 Agustus 2012 nanti usai cuti bersama Lebaran.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budihastuti, pada 23 Agustus nanti pelayanan dan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI telah kembali normal.

"Kalau ada yang tidak masuk, akan dicari dulu apa penyebabnya. Kalau tidak jelas alasannya, tentu disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Budihastuti di Jakarta, Sabtu (18/8/2012).

Sedangkan Sekda Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan, menerangkan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan diterapkan jika ada PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas usai cuti bersama Lebaran.

"Sanksinya tentu akan lebih berat dan pemotongan TKD juga lebih besar," pungkasnya.

Berita Terkait: Lebaran 2012

  • Volume Sampah di Jakarta Mulai Normal H+6
  • Pemudik dari Gambir Mulai Berkurang
  • JK Shalat Ied di Makassar, Open House di Jakarta
  • Sampah Usai Shalat Ied Diprediksi Capai 1.091 Ton
  • 7.875 Petugas Kebersihan Disiapkan Jelang Malam Takbiran
  • Stasiun Gambir Relatif Aman
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat