Bos Dhana Widayatmika Segera Disidang

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Herly Isdiharsono, eks pimpinan Dhana Widyatmika ke tim jaksa penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Ini mudah-mudahan penanganan berjalan dan tidak lama lagi sampai ke penuntutan. Mohon bersabar karena tim penyidik sedang memeriksa beberapa saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/8).

Adi menambahkan tim penyidik memeriksa beberapa saksi untuk perkara Herli. Diantaranya pihak Bank BII cabang Taman Anggrek, Bank Mega Cabang Bekasi dan BCA cabang Wahid Hasim. Namun, hanya satu saksi dari BII yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali," ucapnya.

Pemeriksaan itu, menurut Adi, untuk mengetahui aliran uang dalam upaya penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya terhadap tersangka.

Untuk diketahui, Herly adalah rekan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bedanya, Herly bertugas berpindah-pindah, salah satunya di KPP Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan Dhana di KPP Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya bersama-sama membuka usaha show room mobil PT Mitra Modern Mobilindo. Setelah keluar menjadi pegawai pajak, Herly Isdiharsono menjadi Komisaris PT Mitra Mobilindo.

Selain Herly, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, Firman, supervisor di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, mantan rekan Dhana di KPP Pancoran Salman Maghfiroh, serta wajib pajak Pemilik PT Mutiara, Virgo Johny Basuki.

Terakhir, Kejagung menetapkan tersangka baru bernama Hendro Tirtawijaya yang merupakan konsultan pajak di PT Ditax Management Resolusindo. Hendro diduga berperan sebagai makelar yang diperintahkan Herly untuk menyamarkan penerimaan uang setoran dari wajib pajak Johny Basuki. Saat ini, Hendro ditahan di Rumah Tahanan Kejagung. Sementara, tersangka Dhana telah diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(ADI/ARI)