BPK: WTP Jangan Diartikan Jamin Bebas Korupsi

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Tempo
    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan melantik Chatib Basri menjadi menteri keuangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. Berdasarkan agenda resmi SBY, pelantikan rencananya dimulai pukul 11.00 WIB.

  • Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'  

    Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'  

    Tempo
    Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'  

    TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Masih ingat dengan kasus pemotongan alat vital yang dialami Abdul Muhyi, 21 tahun, sepekan lalu? Pada Selasa subuh, 14 Mei lalu, Muhyi datang ke Puskesmas Pamulang dalam kondisi selangkangan berdarah. Ternyata kemaluannya sudah terpotong.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK jangan disalahartikan telah menjamin tidak adanya korupsi atau kecurangan pada sebuah lembaga.

"Opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi," kata Hadi Purnomo di Jakarta, Kamis.

Akhir-akhir ini, katanya, masyarakat sering bertanya mengapa pada kementrian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperolaeh opini WTP dari BPK.

Kemudian dari hal itu,lanjut Purnomo, banyak yang meniali bahwa Opini WTP BPK sudah tidak obyektif karena sudah tercipta kondisi saling pengertian atau kolusi antara BPK dan kementrian atau lembaga. "Saya merasa prihatin mengenai pemahaman WTP yang tidak tepat," katanya.

Opini tersebut, jelas Hadi, dasar pertimbangannya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia.

"Kewajaran itu bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu pos dalam laporan keuangan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya suatu kecurangan atau korupsi," kata Hadi.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan. Yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang memiliki tujuan masing-masing.

Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).

Sementara, pemerikaasn kinerja ditujukan untuk menilai kinerja entitas apakah pelaksanaan suatu programnya sudah ekonomis, efisien, dan efektif.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi.

"Opini WTP merupakan produk dari pemeriksaan keuangan yang tidak bisa dilaksanakan untuk menilai kinerja suatu entitas. Demikian pula pemeriksaan kinerja tidak dapat dilaksanakan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan," katanya.

Hadi menambahkan, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan atau kecurangan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat