Berburu Harta Luthfi

BPOM Tidak Pernah Mengeluarkan Izin "Obat Kuat"

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Antara
    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi pada Juni 2013 masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harga BBM naik per Juni 2013, karena rencananya memang per Juni, tapi tanggalnya nanti tergantung Presiden," katanya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. Chatib mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi "obat kuat" yang banyak beredar di pasaran, sehingga masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak mengkonsumsi obat semacam itu.

"BPOM tidak pernah memberikan izin edar produk dengan kegunaan atau indikasi `obat kuat`. Jadi karena tidak terdaftar, tidak ada pihak yang dapat menjamin kebenaran isi kadar dari produk-produk itu," kata Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM Hary Wahyu dalam temu media di gedung BPOM Jakarta, Kamis.

Izin edar hanya diberikan oleh BPOM terhadap obat bagi disfungsi ereksi yang pemakaiannya harus dibawah pengawasan dokter setelah melakukan diagnosa dengan indikator-indikator terukur, sehingga jelas arah pengobatannya.

Obat-obatan yang digunakan dalam mengatasi disfungsi ereksi seperti "sildenafil sitrat", "tadalafil" dan "vardenafil" harus diberikan dengan resep dokter dan dengan aturan pakai dan kadar yang jelas dan terukur.

Sedangkan obat kuat yang banyak dijual di masyarakat umumnya tidak memiliki kadar yang jelas dan tanpa pengawasan dokter, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Hary mengatakan bahwa jika ada obat kuat yang mengaku mengandung sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil dijual di jalanan pasti ilegal karena seharusnya obat semacam itu dibeli di apotik dengan pengawasan dokter.

"Penggunaan obat semacam ini tanpa diagnosa yang jelas dapat menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan, seperti stroke atau bahkan kematian," ucap Hary.

Pengawasan rutin dilakukan BPOM terhadap obat-obat semacam itu dengan bekerja sama dengan pihak lain seperti kepolisian, namun Hary mengakui bahwa sumberdaya yang dimiliki BPOM terbatas, sehingga masih banyak obat seperti itu beredar di pasaran.

Oleh karenanya, Hary mengimbau kebijakan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat semacam itu, sehingga memutus tali rantai perdagangan obat kuat.

"Jika tidak ada `demand` (permintaan) maka tidak ada `supply` (pasokan)," kata Hary. (tp)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat