Kenaikan BBM

BRTI: Industri Telekomunikasi Resah

  • BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    Tempo
    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Tempo
    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    TEMPO.CO, Jakarta -Lion Air kini menjadi salah satu maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia. Beroperasi sejak tahun 2000, Lion Air terus melakukan ekspansi besar-besaran sebagai maskapai penerbangan murah atau low cost carrier di Indonesia. Tak hanya melayani rute dalam negeri, Lion Air juga melayani penerbangan luar negeri seperti ke Vietnam, Malaysia, Singapore, dan Arab Saudi. …

  • OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

    Antara

    Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara yang berkantor pusat di Jakarta Selatan sejak 12 Juni 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. ... …

Jakarta (ANTARA) - Industri telekomunikasi resah karena penegak hukum tidak memahami istilah frekuensi sehingga dikhawatirkan bisnis yang selama ini sudah sesuai dengan regulasi bisa didakwa melanggar hukum, kata anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia (KRT-BRTI).

"Kata frekuensi yang di komunitas telekomunikasi mudah dipahami, ternyata tidak demikian di lingkungan aparat penegak hukum," kata Nonot Harsono saat menjadi pembicara pada diskusi Penafsiran Hukum dan Profesionalisme Penegak Hukum Dalam Melawan Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis.

Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

Nonot mengatakan iklim industri telekomunikasi akan menjadi tidak pasti karena ada regulator di atas regulator. Bertahun-tahun Kementerian Kominfo menata industri, namun karena adanya salah mengerti tersebut bisa membuat perusahaan yang sehat tiba-tiba menjadi bangkrut.

Ke depan, kata Nonot dalam makalahnya, ribuan UKM dengan skema bisnis yang sama akan tidak menentu nasibnya.

Menurut Nonot, seluruh skema bisnis kerjasama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan penyelenggara jarangan bergerak seluler akan terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan karena akan melawan hukum dan karena akan dianggap melawan hukum dan karena tidak mungkin membayar Biaya Hak Pengunaan (BHP) frekuensi.

Nonot mengatakan dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menulis, selain menggunakan jaringan seluler 3G milik Indosat, IM2 juga menggunakan frekuensi 2,1 Ghz.

Jaksa penyidik tidak memahami bahwa jaringan seluler 3G adalah jaringan radio yang di dalamnya pasti ada parameter frekuensi, daya pancar, "bandwidth", dan parameter teknis lainnya. Akibat ketidakpahaman ini, penyidik mengira bahwa frekuensi itu merupakan bagian yang terpisah dari jaringan seluler, katanya.

Ia mengibaratkan seperti rumah kos. Orang yang kos tentu tidak perlu lagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena sudah dibayar oleh pemiliknya. Jika membayar berarti ada pemasukan ganda.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat