Penghargaan buat SBY

BSBI Kaji Kode Etik Dewan Gubernur Bi

  • Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Tempo
    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Aripuddin, mengatakan PT Petro China menolak membantu bahan baku hasil gasnya untuk program pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas. Program ini digagas Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola.

  • Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Tempo
    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan periset maskapai penerbangan, Skytrax merilis rating 20 maskapai terburuk di dunia. Salah satu yang masuk dalam daftar itu adalah maskapai penerbangan Indonesia, Merpati Nusantara Airlines.

  • Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Tempo
    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    TEMPO.CO, Jambi - PT Petro China Jabung International LTD menyatakan telah mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 113 Tahun 2006. Surat dikeluarkan di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada 2 Februari 2006.

Bandung (ANTARA) - Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) sedang melakukan kajian terhadap kode etik Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) serta mengevaluasi komisi etik agar bisa menjalankan fungsinya secara lebih independen.

Anggota BSBI Akhmad Syakhroza sebagai pembicara dalam seminar nasional "Tata Kelola Bank Sentral" di Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu, menyatakan kode etik diperlukan agar tidak ada lagi dewan gubernur BI yang tersangkut masalah hukum.

Dewan gubernur yang terkait masalah hukum, lanjut dia, sangat berpengaruh pada kredibilitas Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang menjalankan berbagai fungsi penting di antaranya adalah menjaga stabilitas mata uang.

"Dengan adanya kode etik yang mengikat maka diharapkan tidak ada lagi dewan gubernur BI yang harus berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.

Sedangkan komite etik yang dibentuk untuk memeriksa dewan gubernur BI yang melakukan pelanggaran, menurut Syakhroza, masih belum independen karena tidak melibatkan unsur dari luar BI.

"Komisi etik harus independen sehingga tidak melibatkan internal BI saja tetapi harus ada unsur dari luar BI," ujarnya.

Karena itu, lanjut Syakhroza, BSBI saat ini juga tengah melakukan kajian restrukturisasi terhadap komisi etik dewan gubernur BI.

Menurut dia, segala pengambilan kebijakan yang diambil oleh dewan gubernur BI seharusnya telah melalui evaluasi komisi etik yang independen untuk menambah kredibilitas dan akuntabilitas kebijakan tersebut di mata publik.

BSBI yang diketuai Umar Juoro menurut pasal 58A UU tentang BI bertugas untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap BI.

Anggota BSBI diputuskan berdasarkan Keppres dan bertanggungjawab kepada Komisi XI DPR.

Sementara itu, anggota DPR Kemal Azis Stamboel yang juga menjadi pembicara dalam seminar diselenggarakan Fakultas Ekonomis dan Bisnis Unpad itu menyatakan salah satu penyebab masih terjadi konflik kepentingan yang memandekkan proses perbaikan tata kelola di Indonesia adalah kuatnya pengaruh budaya hubungan kekeluargaan dalam pengambilan suatu kebijakan. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat