MERDEKA.COM. Hingga kini KPK masih belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa status tersangka Anas tinggal menunggu waktu. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas tinggal diteken pimpinan KPK.
Namun hal ini justru menimbulkan ketidakpastian. KPK pun diminta untuk segera melakukan percepatan dan tidak sekedar mengumbar pernyataan di media yang membuat kasus ini terkesan menggantung.
"Harusnya KPK memang punya skala prioritaskan. Kasus ini demi politik nasional, mesti ada skala prioritas, sehingga KPK seharusnya segera menetapkan Anas jadi tersangka," terang pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/2).
Menurut Asep, KPK sudah mempunyai alat bukti yang kuat untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. bukti tersebut berupa pengakuan dari Nazaruddin, Julianis dan beberapa orang lainnya yang mengetahui aliran dana korupsi Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung.
"Tinggal political will dari KPK saja, kalau bicara barang bukti sudah ada sebenarnya sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengumuman tersangka Anas," terangnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka untuk Ketua Umum Anas Urbaningrum tinggal menunggu waktu. Abraham mengatakan pimpinan KPK sudah sepakat semua, namun sprindik belum ditandatangani semua pimpinan KPK.
"Sudah sepakat tapi kan harus tandatangan semua," ujar Abraham saat melantik Dirtut dan Sekjen baru di auditorium KPK, Jumat (8/2).
Menurut Abraham penetapan tersangka dalam suatu kasus korupsi itu harus kolektif kolegial. Artinya, harus ditetapkan melalui proses gelar perkara atau ekspose dan sprindik ditandatangani semua pimpinan.
"Harus kolektif kolegial," ujarnya
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar sumber di KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).
Sementara itu, pimpinan KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi hanya menjawab, "Saya no comment dulu, nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya melalui pesan singkat.
Penghargaan buat SBY
- Besok, SBY Bertolak ke Swedia dan Amerika Serikat Tempo - 2 jam 9 menit lalu
- Presiden Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke SwediaAntara - Sab, 25 Mei 2013
- Pemerintahan Yudhoyono Tak Bertujuan Menerima PenghargaanAntara - Jum, 24 Mei 2013
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - Jum, 24 Mei 2013
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 37
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG