BUMN Jadi Pengumpul Pajak Mitra

  • SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    Tempo
    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Kepala BKPM Dr Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan pengganti Agus Matowardojo. »Atas pendidikan, pengalaman yang cakap, Chatib Basri saya pilih menjadi Menteri Keuangan,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Mei 2013.

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Tempo
    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan akan mengumumkan keputusan akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Ltd pada hari ini, Selasa 21 Mei 2013. Pengumuman izin akuisisi perbankan dengan nilai transaksi terbesar di Indonesia itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Darmin sebagai bos bank sentral. "Kita sedang menyusun laporannya, besok (hari ini) sore kami umumkan," kata dia di kantornya, Senin 20 Mei 2013.

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah kembali menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari perusahaan mitra. Tugas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK/2012.

Sejak 2004, kewenangan perusahaan pelat merah mengumpulkan pajak distop. Perusahaan mitra langsung menyetorkan kewajiban PPN mereka kepada negara. Kebijakan diubah lagi, karena banyak kasus di mana perusahaan BUMN membayar PPN, tapi rekanan tidak. "Sekarang BUMN jadi seperti bendahara untuk mengamankan penerimaan negara," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan dengan perwakilan BUMN di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 Juni 2012.

Dalam surat keputusannya, Menteri Keuangan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPNBM oleh BUMN. Pemungutan pajak oleh perusahaan pelat merah dilakukan pada saat penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak, penerimaan pembayaran atau penerimaaan pembayaran termin.

BUMN wajib menyetorkan PPN atau PPnBM kepada kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setoran harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak di mana BUMN terdaftar, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Ketentuan ini berlaku untuk 140 BUMN yang terdaftar di Kementerian BUMN mulai 1 Juli 2012. Fuad mengatakan, aturan ini dibuat untuk meyakinkan bahwa PPN disetorkan kepada negara.

MARTHA T.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat