Jakarta (ANTARA) - Bupati Kolaka Buhari Matta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (11/12).
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa malam
"Ketidakhadiran tanpa keterangan," kata Untung saat dikonfirmasi ANTARA.
Menurut Untung, tidak ada penjelasan yang disampaikan oleh Buhari Matta kepada Kejaksaan Agung mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini. Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk salah satu kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi ini.
Sejak Juli 2011, Buhari ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Dia diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik pemerintah kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka.
Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp29,957 miliar.
Buhari dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (ar)


Yahoo! OMG